in ,

Begini Ketentuan Agar UMKM Bebas Pajak Penghasilan

Yang perlu diingat, aturan ini tidak berlaku untuk UMKM yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau WP Badan. Namun, WP Badan UMKM tetap diberikan fasilitas penurunan tarif PPh Badan sebesar 50 persen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31E UU PPh. Lalu ada juga penerapan tarif final Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1 persen, 2 persen, atau 3 persen dari peredaran usaha untuk jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu yang akan diatur lebih lanjut dengan PMK.

Kemudian, pengusaha kecil atau UMKM yang sudah dikukuhkan sebagai PKP tidak perlu melakukan mekanisme Pajak Keluaran-Pajak Masukan (PK-PM), tetapi cukup menerapkan tarif final dalam pemungutan PPN yang tarifnya lebih rendah dibandingkan tarif dalam pedoman pengkreditan pajak masukan berdasarkan PMK 74/PMK.03/2010.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Nah, yang perlu diperhatikan, untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan WPOP dan WP Badan memiliki batas akhir yang berbeda. Batas waktu pelaporan WPOP paling lambat tanggal 31 Maret, sementara WP Badan bisa menyampaikan hingga 30 April. DJP pun terus mengimbau agar WP dapat menyampaikannya sedini mungkin atau setidaknya tepat waktu. Jika telat dari waktu yang ditentukan, WPOP akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu sementara WP badan dapat sanksi sebanyak Rp 1 juta.

Ditulis oleh

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *