Pajak.com, Jakarta – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi momentum yang sangat tepat bagi Wajib Pajak untuk kembali memperbaiki catatan kewajiban perpajakannya yang selama ini belum sesuai. Banyak pihak yang menilai, program ini sebagai program tax amnesty jilid II. Namun, faktanya program ini jelas berbeda dari program sebelumnya. Lantas, apa saja perbedaan program PPS dan tax amnesty yang pernah diberikan pemerintah melalui Direktorat jenderal Pajak pada 2016 silam?
Tax amnesty pada periode 2016 hingga 2017 atau yang disebut Program Pengampunan Pajak dilaksanakan pemerintah tidak hanya untuk menggenjot penerimaan pajak tetapi juga dijadikan sebagai landasan untuk melakukan reformasi pajak secara menyeluruh. Meski sempat menuai polemik, banyak yang menilai program ini sebagai terobosan pemerintah dalam memperoleh penerimaan dalam jangka waktu yang lebih cepat.
Tujuan Pengampunan Pajak dalam jangka pendek kala itu adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Kebijakan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Tax amnesty dilakukan pemerintah di tengah-tengah kondisi ekonomi yang lesu sebagai instrumen ampuh untuk mendapatkan penerimaan negara yang diinginkan demi keberlanjutan program-program pemerintah. Program ini dilakukan untuk menarik harta dari warga negara Indonesia yang disimpan secara rahasia di negara bebas pajak seperti di Panama atau di negara-negara lain. Melalui program ini dengan harapan uang tebusan yang sangat murah, dapat menarik minat warga negara Indonesia untuk mengalihkan simpanannya atau berinvestasi ke dalam negeri.
Program ini dibagi tiga periode. Pertama, berlangsung dari 28 Juni 2016-30 September 2016, kedua mulai dari 1 Oktober 2016-31 Desember 2016. Ketiga, berlangsung pada 1 Januari 2017-31 Maret 2017. Tarif pengampunan pajak untuk pengungkapan harta yang berada dalam negeri, pada periode I sebesar 2 persen. Periode II, tarifnya 3 persen dan periode III dikenakan 5 persen. Tarif untuk pengungkapan harta di luar negeri (jika hartanya tidak dialihkan ke dalam negeri pada masing-masing periode, secara berurutan 4 persen, 6 persen, dan 10 persen.
Adapun tarif untuk pengungkapan harta di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri (repatriasi), masing-masing periode secara berurutan, 2 persen, 3 persen, 5 persen.
Comments