in ,

BNI Dukung PPS dengan Produk dan Layanan Unggulan

BNI Dukung PPS dengan Produk dan Layanan Unggulan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dimulai pemerintah sejak awal Januari lalu terus bergulir. Program ini rencananya akan berlangsung selama enam bulan hingga 30 Juni 2022 mendatang. Untuk mendukung program itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI melalui layanan perbankan prioritasnya BNI Emerald, BNI berkomitmen mendukung PPS dan menyediakan produk serta layanan unggulan untuk peserta PPS. Dukungan BNI ini disampaikan dalam acara Sharing Session Implementasi Program Pengungkapan Sukarela yang diadakan BNI Emerald secara daring, Senin (17/1/2022).

Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies berharap, acara tersebut akan menambah wawasan dan pemahaman nasabah premium BNI tentang peraturan perpajakan, sehingga masyarakat semakin siap menghadapi implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Corina menyampaikan, sebagai warga negara Indonesia yang taat pajak, BNI merasa perlu mengajak masyarakat dan bersama-sama memahami tentang PPS, bagaimana aturan, tata pelaksanaan, dan hak serta kewajiban Wajib Pajak.

Menurut Corina, salah satu peraturan yang perlu diketahui adalah penyertaan modal perusahaan pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan serta Surat Berharga Negara secara private placement. Bagi Wajib Pajak yang melakukan investasi, sesuai ketentuan PPS berhak mendapatkan tarif PPh final yang rendah dengan menjalani holding period minimal 5 tahun. Selama holding period, harta bersih peserta PPS dari dalam dan luar negeri tidak dapat dialihkan ke luar wilayah Indonesia. Batas waktu repatriasi adalah hingga 30 September 2022. Sementara, batas waktu investasi adalah 30 September 2023.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *