in ,

Kemenkeu Integrasi Data Optimalkan PNBP Minerba

Kemenkeu Integrasi Data Optimalkan PNBP Minerba
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan integrasi data dengan kementerian atau lembaga (K/L) lain untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mineral dan batu bara (minerba). Adapun K/L yang melakukan integrasi, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Kementerian Perdagangan (Kemendag); Kementerian Perhubungan (Kemenhub); serta beberapa unit di bawah Kemenkeu seperti Lembaga National Single Window (LNSW), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Secara teknis, K/L itu diwajibkan menyampaikan data ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang diselenggarakan oleh LNSW Kemenkeu. Sinergi proses bisnis dan data ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara Melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Sekretaris LNSW Muhamad Lukman mengatakan, kolaborasi dilatarbelakangi oleh kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan bahwa terdapat potensi yang belum tergali dari sektor minerba. Padahal, minerba merupakan salah satu sektor penyumbang PNBP di bidang sumber daya alam (SDA) terbesar.

“Kendati seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengelolaan minerba telah melakukan perbaikan di berbagai sisi untuk meningkatkan pengawasan, langkah pengawasan yang dilakukan dipandang masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi,” ungkap Lukman melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (30/1).

Sejatinya, LNSW telah berkolaborasi dengan K/L untuk mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batubara (SIMBARA) sejak tahun lalu. Melalui sistem ini LNSW mendapatkan mandat untuk mengelola sejumlah data dari berbagai K/L pada SINSW. Contohnya, data terkait dengan perizinan atau persetujuan dalam ekspor dan laporan surveyor ekspor dari Kemendag; data terkait pengangkutan atau pengapalan komoditas minerba dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak dari Kemenhub; data nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), laporan hasil verifikasi dan data lainnya dari DJA; data pemberitahuan pabean ekspor dan data manifest kapal dari DJBC.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *