in ,

Agar Terhindar Penipuan Investasi Aset Kripto

Agar Terhindar Penipuan Investasi Aset Kripto
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Di tengah berkembangnya industri aset kripto di Indonesia, akhir-akhir ini tingkat penipuan sektor ini pun semakin marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah mengeluarkan imbauan terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi aset kripto. Lantas, apa yang harus dilakukan para investor agar terhindar dari penipuan investasi aset kripto?

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda menyatakan sepakat dengan OJK untuk mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi atau money game investasi aset kripto. Untuk itu, perdagangan aset kripto di Indonesia, dari sisi transaksi telah diatur resmi oleh Bappebti, mulai dari pembelian aset kripto hingga jenis token/koin yang diperbolehkan

Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

Manda menjelaskan, setiap produk investasi pasti memiliki risiko. Semakin tinggi potensi keuntungan juga akan diikuti dengan semakin tingginya tingkat risiko, begitu pun sebaliknya.

“Sejauh ini kasus-kasus yang terjadi tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi aset kripto. Namun, kami tidak tutup mata dan akan bertindak sesuai dengan porsi (kapasitas dan kewenangan) untuk mencegah hal itu terulang kembali,” kata Manda dalam keterangan tertulis Minggu (30/1/22).

Menurut Manda, investasi aset kripto ilegal atau bodong biasanya beroperasi dengan berbagai modus. Misalnya, menjanjikan pendapatan tetap dan menjanjikan bonus dari mendapatkan anggota baru (skema ponzi). Ada pula modus seperti iming-iming dapat hadiah atau airdrop, modus menerima pengelolaan dana dengan imbal hasil besar dalam waktu singkat. Kemudian, scam fake account sebagai eksekutif exchange dan menghimpun dana.

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *