in ,

Pemerintah Bebaskan 4 Macam Dokumen dari Bea Meterai

Pemerintah Bebaskan 4 Macam Dokumen dari Bea Meterai
FOTO : IST

Pajak.comJakarta – Pemerintah hari ini mengumumkan fasilitas pembebasan empat macam dokumen dari pengenaan bea meterai. Detail atas relaksasi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan yang mulai berlaku sejak 12 Januari 2022 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

“Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum, sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai,” kata Neilmaldrin dalam keterangan pers yang diterima Pajak.com, Kamis (27/1).

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Ia pun menyebut secara rinci empat dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea meterai ini. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *