in ,

Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan

Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) untuk dokumen digital pada Jumat (01/10). Peluncuran meterai elektronik (e-meterai) ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Adapun payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021.

Sri Mulyani mengungkapkan, pandemi Covid-19 ini memaksa pemerintah untuk mengakselerasi penggunaan teknologi digital, salah satunya melalui e-meterai yang akan menunjang berbagai dokumen maupun nota dinas dalam versi digital.

Baca Juga  Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

“Sekarang dipaksa oleh keadaan, karena sering tidak bisa bertemu secara fisik, maka banyak sekali transaksi beralih di dalam platform digital. Dengan adanya sekarang teknologi digital, transaksinya secara elektronik, dokumen pun dilakukan juga secara elektronik,” ungkapnya pada acara peluncuran e-meterai secara virtual.

Ia menambahkan, dengan adanya meterai elektronik di satu sisi menimbulkan perubahan yang luar biasa karena dokumen maupun meterainya kini tidak lagi terlihat secara fisik. “Kita tentu berharap atau menginginkan dari sisi keamanan itu tetap terjaga. Terutama dari sisi kemanan dari berbagai penyalahgunaan atau pemalsuan,” tambahnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *