in ,

Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Rp 37 Miliar

Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Rp 37 Miliar - Diungkap Polri, DJP dan Peruri
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta mengumumkan pengungkapan kasus meterai tempel palsu pecahan Rp 6 ribu dan Rp 10 ribu bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Perum Peruri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyampaikan, pengungkapan kasus materai palsu ini merupakan yang pertama di Indonesia karena meterai tempel nominal Rp 10 ribu baru diedarkan oleh DJP Januari lalu. “Dengan kecanggihannya mereka, mereka sudah buatkan palsunya,” kata Yusri melalui konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (17/3).

Yusri mengatakan, pihaknya sudah mengamankan enam tersangka, sedangkan satu tersangka masih dalam pengejaran (DPO) dalam kasus ini. Ketujuh tersangka ini memiliki peran masing-masing, mulai dari desain, hologram, hingga pemasaran lintas provinsi.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Dari penyelidikan sementara, lanjut Yusri, potensi kerugian yang dialami negara akibat pemalsuan meterai ini berkisar Rp 12 miliar sampai Rp 13 miliar. Namun, karena pemalsuan dilakoni selama 3,5 tahun, negara berpotensi mengalami kerugian senilai Rp 37 miliar.

“Dari kasus saat ini (kerugiannya) Rp 12 (miliar) hampir Rp 13 miliar. Jika sudah 3,5 tahun mengerjakan meterai (palsu) ini, kita ambil yang paling minim saja, total kerugian negara semuanya hampir Rp 37 miliar,” imbuhnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *