in ,

Relaksasi Pajak Ungkit Intensitas Daya Beli Masyarakat

Relaksasi Pajak Ungkit Intensitas Daya Beli Masyarakat - PPnBM PPN DTP
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pada pertemuan dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita awal pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor. Presiden meminta agar kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.

Agus Gumiwang menjelaskan, rencana perluasan relaksasi pajak karena ada jenis kendaraan yang kapasitas silindernya di atas 1500 cc dan memiliki local purchase tinggi, yakni di atas 50-60 persen. Namun, menurut Agus, saat ini aturan relaksasinya sedang dikoordinasikan.

Baca Juga  Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,95 Persen pada Kuartal III-2024, BI: Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” kata Agus Gumiwang dalam keterangan resmi dikutip Rabu, (17/3/21). Ia mengatakan, pemerintah menyambut baik animo masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi pajak ini. Hal itu terbukti dengan kenaikan tingkat purchase order sebesar 140,8 persen per 12 Maret 2021 setelah ada relaksasi Pajak PPnBM DTP kendaraan bermotor tersebut.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *