Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, realisasi insentif pajak tercatat sebesar Rp 57,85 triliun hingga pertengahan September 2021. Realisasi itu mencapai 92,2 persen dari pagu senilai Rp 62,83 triliun. Pemerintah berharap insentif pajak mampu mengakselerasi pemulihan dunia usaha yang bermuara pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk insentif pajak realisasinya sampai September 2021 cukup bagus. Masyarakat, Wajib Pajak sudah mengetahui,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual bertajuk APBN Kinerja dan Fakta (KiTA), pada (23/9).
Realisasi senilai Rp 57,85 triliun ini terbagi dalam delapan insentif pajak.
Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang sudah dimanfaatkan oleh 79.602 pemberi kerja sebesar Rp 2,22 triliun. Serapan insentif ini sebesar 3,84 persen dari total realisasi.
“Insentif PPh 21 untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” tambah Sri Mulyani.
Kedua, PPh Pasal 22 impor sebesar Rp 17,26 triliun untuk 9.433 Wajib Pajak (WP). Capaian insentif ini sebesar 29,86 persen dari total realisasi.
Ketiga, insentif untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha, yaitu melalui PPh Pasal 25 yang telah dimanfaatkan oleh 57.307 WP dengan realisasi senilai Rp 24,06 triliun. Serapan insentif ini sebesar 41,62 persen dari total realisasi.
Keempat, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 4,77 triliun oleh 2.149 WP. Capaian insentif ini sebesar 8,25 persen dari total realisasi.
Comments