in ,

Menkeu: Realisasi Insentif Pajak Capai 92,2 Persen

Kelima, insentif penurunan tarif PPh badan yang berlaku umum, yaitu melalui PPh Pasal 25 sebesar Rp 6,84 triliun. Serapan insentif ini sebesar 11,84 persen dari total realisasi.

Keenam, insentif untuk membantu usaha mikro kecil menengah (UMKM) melalui pembebasan PPh final yang telah dimanfaatkan oleh 24.209 WP dengan realisasi mencapai Rp 450 miliar. Capaian insentif ini sebesar 0,77 persen dari total realisasi.

Ketujuh, untuk insentif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021 berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) sektor properti, mencapai realisasi senilai Rp 520 miliar yang dimanfaatkan oleh 8.511 pembeli melalui 763 pengembang. Serapan insentif ini sebesar 0,88 persen dari total realisasi.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Kedelapan, pemerintah juga memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor, yang telah dimanfaatkan oleh WP senilai Rp 1,73 triliun melalui enam pabrikan kendaraan bermotor. Capaian insentif ini sebesar 2,99 persen dari total realisasi.

“Kami kemarin sudah mengumumkan PPnBM DTP kendaraan bermotor diperpanjang hingga Desember. Ini kita harapkan dapat dinikmati masyarakat. Perpanjangan pemberian insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor hingga Desember 2021 memang akan menekan penerimaan, namun sekaligus memberi multiplier effect bagi industri manufaktur, terutama dari sisi konsumsi akan bisa diharapkan mendorong pemulihan,” kata Sri Mulyani.

Tak hanya pajak, pemerintah juga memberikan insentif melalui kepabeanan dan cukai untuk bidang kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19. Realisasinya mencapai sebesar Rp 4,92 triliun hingga akhir Agustus 2021.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *