in ,

Pemerintah Bebaskan PPN Sewa Toko Pedagang Eceran

Pemerintah Bebaskan PPN Sewa Toko Pedagang Eceran
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah kembali memberi insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko 10 persen untuk pedagang eceran. Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah.

“Tambahan insentif ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada Selasa (3/8).

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik. Dengan demikian, pemerintah berharap PPN DTP dapat memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas. Pasalnya, sektor perdagangan memiliki efek ganda terhadap perekonomian, salah satunya mampu menyerap 25,16 juta pekerja.

“Diharapkan PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional,” harap Febrio.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *