in ,

Apakah Sumbangan Dikenakan Pajak?

Apakah Sumbangan Dikenakan Pajak?
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Beberapa hari ini publik dibuat heboh dengan berita pengusaha dari Aceh yang telah meninggal dunia, Akidi Tio, yang menyumbangkan uang senilai Rp 2 triliun untuk penanganan COVID-19 lewat keluarganya. Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan hingga pengacara kondang Hotman Paris pun mempertanyakan kebenaran sumbangan itu dan menghubungkannya pada kepatuhan pelaporan pajak si penderma. Bahkan netizen mempertanyakan apakah sumbangan juga bakal kena pajak?

Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat  (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, bagi Wajib Pajak (WP) pemberi sumbangan, termasuk sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh). Cara perhitungannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93/2010 dan PP Nomor 29/2020.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

“Sumbangan apa saja? Bisa dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah, bisa dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, biaya pembangunan infrastruktur sosial, fasilitas pendidikan yang ketentuannya, bisa juga dalam rangka pembinaan olahraga,” sebut Neil, pada Senin (2/8).

Selain sumbangan, pengurang PPh juga berlaku untuk sumbangan biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia; biaya beasiswa, magang, pelatihan; dan lain-lain. “Artinya, sumbangan itu bisa barang atau jasa,” tambah Neil.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *