in ,

Pulihkan Pariwisata, Pemerintah Bebaskan Pajak Yacht

Pulihkan Pariwisata, Pemerintah Bebaskan Pajak Yacht
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Sudah hampir dua tahun badai korona melanda Indonesia. Meski telah berada di masa pemulihan, sektor pariwisata tak kunjung pulih karena pembatasan mobilitas masih berlangsung. Terkini, pemerintah berupaya membangkitkan industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian dengan bebaskan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang khusus digunakan bagi usaha pariwisata. Seperti diketahui, kapal yacht termasuk salah satu barang mewah yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen.

Relaksasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2021 yang diteken Sri Mulyani Indrawati pada 22 Juli 2021 dan berlaku sejak 26 Juli 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen,” ungkap Neil melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Minggu (1/8).

Pemerintah selain memberikan relaksasi pajak dengan bebaskan PPnBM impor kapal yacht, pengecualian pengenaan PPnBM yang diberikan atas penyerahan juga diberikan untuk impor peluru senjata api dan peluru senjata api lainnya untuk keperluan negara, pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga, serta senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.

“Lalu kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan, orang, kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum,” imbuh Neil.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *