in ,

Pengusaha Kuliner Ajukan Insentif Pajak

Pengusaha Kuliner Ajukan Insentif Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) darurat dan level 3 hingga 4 di berbagai wilayah di Indonesia membuat banyaknya warung atau rumah makan terpaksa tutup. Para pengusaha kuliner pun meminta pemerintah memberikan insentif pajak untuk membantu meringankan beban para pemilik usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (Apkulindo) Bedi Zubaedi menyampaikan, para pelaku dan pemilik rumah makan yang berada di bawah naungan Apkulindo mengalami kesulitan seiring adanya PPKM.

“Banyak anggota kami yang terpaksa mengibarkan bendera putih atau menutup usaha rumah makannya karena keputusan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/8/2021).

Menurut Bedi, keputusan menutup usaha itu tidak datang tiba-tiba, melainkan sudah dipertimbangkan sejak PSBB pertama kali di tahun 2020 hingga adanya PPKM Level 3 dan 4. Ia memperkirakan, penutupan rumah makan para pengusaha kuliner anggota Apkulindo akan bertambah jika PPKM terus berlanjut tanpa adanya insentif pajak dari pemerintah.

Baca Juga  Mengenal 5 Jenis Budaya Kerja

“Apkulindo berharap pemerintah menjadikan kami menjadi prioritas dari sektor ekonomi kreatif kuliner yang harus dibantu dengan diberikan insentif, agar kami dapat membiayai operasional dan para karyawan tidak dirumahkan serta tidak mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” pinta Bedi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *