Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah mengalokasikan bantuan presiden (banpres) atau banpres produktif usaha mikro (BPUM) sebesar Rp 15,3 triliun untuk 12,8 juta usaha mikro kecil menengah (UMKM). Nantinya, setiap UMKM akan mendapat BPUM sebesar Rp 1,2 juta. Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap, penyaluran BPUM ini dapat tepat sasaran agar berdampak positif bagi penerima manfaat.
“Ini menunjukkan kepekaan dan kepedulian pemerintah kepada pelaku usaha mikro kecil yang sudah ngos-ngosan alias sudah diujung tanduk kelangsungan usahanya, tapi diharapkan dapat disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran,” kata Sarman dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (1/8).
Ia mengusulkan, BPUM dapat diprioritaskan untuk UMKM di Wilayah Jawa dan Bali. Sebab di sana paling banyak UMKM yang terdampak langsung kebijakan PPKM darurat ataupun PPKM berbagai level. Di sisi lain, perekonomian Jawa dan Bali termasuk yang paling strategis terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Sarman mencatat, hampir 59 persen pertumbuhan ekonomi nasional ditopang oleh perekonomian di Jawa—termasuk juga konsumsi rumah tangga sebesar 60 persen dari Jawa.
“Jangan sampai BPUM ini salah sasaran, karena jika penyalurannya tepat sasaran, dampaknya akan dapat kita rasakan dengan indikator konsumsi rumah tangga. Artinya jika perekonomian di pulau Jawa cepat pulih dan tumbuh maka otomatis pertumbuhan ekonomi nasional juga akan mengalami pertumbuhan yang positif,” tegas Sarman.
Comments