Pajak.com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) serahkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 secara simbolis kepada 20 perwakilan penerima bantuan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/07) pagi. Presiden Jokowi hadir bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Direktur Utama Bank Rakyat Indonsia (BRI) Sunarso serta dihadiri pula oleh penerima BPUM lainnya secara daring.
“Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk Bantuan Presiden (Banpres) produktif ini adalah Rp 15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil. Ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di seluruh tanah air, dan mulai dibagikan pada hari ini,” ungkapnya.
Jumlah tersebut terdiri atas dua tahap di mana pemerintah telah menyalurkan BPUM tahap I sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan penyaluran BPUM tahap II akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro pada bulan Juli hingga sebelum bulan September 2021, dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.
Jumlah bantuan yang diterima masing-masing pelaku usaha adalah sebesar Rp 1,2 juta. “Kita berharap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya,” tambahnya.
Dalam arahannya, Jokowi menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 yang mewabah di seluruh dunia telah memberikan dampak besar bagi aktivitas perekonomian di berbagai lapisan, mulai dari usaha mikro hingga besar.
“Semuanya pada kondisi yang sangat-sangat tidak mudah, sangat sulit dan itu juga tidak hanya dirasakan oleh pengusaha-pengusaha di Indonesia saja, tetapi di seluruh dunia semuanya kondisinya sama,” imbuhnya.
Comments