in ,

3 Syarat Pelaku UMKM Dapat Banpres Rp 1,2 juta

3 Syarat Pelaku UMKM Dapat Banpres Rp 1,2 juta
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Menengah (KemenkopUKM) akan menyalurkan lagi bantuan presiden (Banpres) kepada pelaku UMKM, yakni sebesar Rp 1,2 juta.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, banpres diberikan agar UMKM bisa lekas pulih dari dampak badai pandemi Covid-19. Bahkan, diharapkan UMKM dapat mengambil peluang dan mengembangkan usahanya.

Pemerintah mengalokasikan bantuan kepada 5,2 juta pelaku UMKM melalui 10 tahap penyaluran. Sepanjang 2020, delapan tahap sudah direalisasikan dengan anggaran sebesar Rp 6,2 triliun. Artinya, di tahun 2021 masih ada dua tahap penyaluran lagi. Kendati demikian, besaran dana untuk banpres telah dipotong sebesar 50 persen dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta per UMKM. Teten menjelaskan, kebijakan ini dilakukan karena keterbatasan dana yang dimiliki oleh pemerintah.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

Teten mengimbau, UMKM yang terdampak pandemi bisa segera mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan banpres. Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Nantinya, dinas terkait akan memberikan formulir yang berisi data diri dan jenis usaha yang dijalankan.

Ditulis oleh

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *