in ,

3 Syarat Pelaku UMKM Dapat Banpres Rp 1,2 juta

Namun, Teten menegaskan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan banpres Rp 1,2 juta. Ada beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi, antara lain:

Pertama, pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Kedua, pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Ketiga, pelaku UMKM juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

Pemerintah menambah lembaga penyalur di tahun 2021. Semula hanya Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, kini bertambah Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan PT Pos Indonesia (Persero).

Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

“Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima,” jelas Teten.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *