Namun, Teten menegaskan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan banpres Rp 1,2 juta. Ada beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi, antara lain:
Pertama, pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Kedua, pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Ketiga, pelaku UMKM juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Pemerintah menambah lembaga penyalur di tahun 2021. Semula hanya Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, kini bertambah Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan PT Pos Indonesia (Persero).
“Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima,” jelas Teten.
Comments