Pajak.com, Jakarta – Lonjakan kasus Covid-19 memaksa pemerintah untuk menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro menjadi PPKM darurat. Menurut Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang, kebijakan ini sangat berat bagi pengusaha. Oleh karena itu, HIPPI berharap efektivitas penerapan PPKM darurat dapat menekan laju penularan Covid-19 ke level terendah.
Menurutnya, pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung akan jauh menurunkan omzet dan profit, yang pada akhirnya membuat arus kas (cash flow) semakin menurun. Padahal, pengusaha baru saja mulai pulih dari dampak pandemi Covid-19 tahun 2020.
“Pengusaha saat ini pada posisi 3 AH yaitu resah, pasrah, gelisah. Namun kita harus mendukung kebijakan ini sekalipun teramat berat untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan pengendalian penularan Covid-19,” kata Sarman dalam keterangan tertulis, yang dikutip Pajak.com, pada Kamis (1/7).
Wakil ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta ini juga mengatakan, PPKM darurat dikhawatirkan akan membuat ekonomi Jakarta stagnan dan resesi tidak dapat dihindari. Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal I-2021 masih terkontraksi -1,65 persen, bahkan berpotensi tetap di zona negatif pada kuartal II-2021.
“Ini akan berdampak terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal II-2021 yang dipatok 7 persen, karena PDB (produk domestik bruto) DKI Jakarta memberikan kontribusi 17,17 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Jika ekonomi Jakarta masih minus di kuartal II-2021, maka agak sulit rasanya kita dapat mencapai pertumbuhan ekonomi nasional di angka 7 persen,” kata Sarman.
Comments