in ,

“Fintech” Punya Peranan Penting untuk Inklusi Keuangan

P2P Lending Fintech Punya Peranan Penting untuk Inklusi Keuangan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, kehadiran financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending memiliki peranan penting bagi industri keuangan, di antaranya untuk meningkatkan inklusi keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan, fintech P2P lending ini memiliki banyak sekali manfaat untuk membantu memberikan akses pendanaan kepada masyarakat yang tidak bisa mengakses pinjaman melalu perbankan atau unbankable.

“Peranan fintech lending semakin penting di tengah pandemi Covid-19, seiring dibutuhkannya akses pendanaan masyarakat terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” kata Riswinandi dalam diskusi virtual, Rabu (30/6/2021).

Riswinandi memaparkan, kepercayaan masyarakat untuk menggunakan P2P lending memperlihatkan tren positif. Hal ini tecermin dari total outstanding penyaluran pembiayaan hingga Mei 2021 sebesar Rp 21,75 triliun atau meningkat 69,06 persen secara year on year (yoy). Selain itu, akumulasi penyaluran juga telah mencapai Rp 207,07 triliun dengan kualitas yang terjaga, yaitu tingkat keberhasilan 90 hari berada pada angka sebesar 98,46 persen.

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Meski demikian, Riswinandi mengingatkan, dengan segala kemudahan meminjam dana secara on-line, masyarakat harus tetap waspada terhadap keberadaan fintech ilegal yang sampai saat ini masih menjamur. Hingga bulan Juni ini, OJK mencatat, jumlah penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK hanya ada 125 perusahaan.

“Masyarakat tentunya harus berhati-hati jika tidak ingin terjebak pada pinjaman dari fintech ilegal yang ujungnya akan merugikan masyarakat sendiri,” imbau Riswinandi.

Sejalan dengan OJK, studi Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) pada 2019 tentang fintech menggambarkan bahwa inovasi ini mengarah pada inklusi keuangan yang lebih besar bagi populasi yang tidak bankable. P2P lending memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia yang tidak memiliki rekening bank untuk mengakses pinjaman dengan persyaratan yang lebih sederhana daripada kredit mikro dari bank tradisional dan tanpa harus pergi ke bank. Hal ini terutama menguntungkan kelompok berpenghasilan rendah, mereka yang berada di daerah pedesaan serta usaha mikro dan kecil.

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *