in ,

Tata Kelola Teknologi Finansial Harus Segera Dibangun

Tata Kelola Teknologi Finansial Harus Segera Dibangun
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kemajuan teknologi finansial (tekfin) atau fintech turut mendorong perekonomian Indonesia dan juga memiliki peluang besar dalam perkembangan ekonomi digital, untuk menangkap peluang tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengungkapkan, kerangka tata kelola teknologi finansial di Indonesia harus segera dibangun.

Menurut Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), kontribusi tekfin nasional pada 2019 tercatat sebesar 0,45 persen terhadap pertumbuhan ekonomi dan lebih dari Rp 60 triliun terhadap produk domestik bruto.

Sementara, ekonomi digital diestimasikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan tumbuh dari sekitar Rp 600 triliun hingga mencapai Rp 4.500 triliun pada 2030.

“Kemajuan teknologi finansial yang terjadi saat ini adalah momentum berharga yang harus kita manfaatkan. Indonesia harus segera membangun kerangka tata kelola teknologi finansial,” ungkapnya saat menghadiri acara Indonesia Fintech Summit (IFS) 2021 secara virtual, Minggu (12/12).

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

Dalam acara bertajuk “Fintech untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi: Menyeimbangkan Tata Kelola dan lnovasi” tersebut, Wapres menjelaskan lebih jauh bahwa kerangka tersebut harus mampu mengikuti perkembangan teknologi, menjamin kepastian dan perlindungan hukum, termasuk keamanan siber keuangan digital, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi digital.

“Saya menaruh harapan besar rangkaian Indonesia Fintech Summit ini dapat menghasilkan konsep model bisnis dan aktivitas fintech yang aman, dan sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Untuk itu, Wapres menjelaskan bahwa diperlukan langkah-langkah strategis untuk mencapai hal tersebut.

Pertama, pertumbuhan tekfin syariah perlu dipercepat melalui penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, per Oktober 2021, hanya terdapat 7 unit penyelenggara tekfin syariah dengan total aset sekitar Rp 74 miliar.

Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

“Angka ini masih sangat jauh dari fintech konvensional yang mendominasi dengan jumlah 97 unit dan total aset mencapai Rp 4,2 triliun. Saya harap dapat terbangun konsep pengembangan fintech berprinsip syariah untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia,” ujarnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *