in ,

Pemerintah dan DPR Susun RUU P2SK Terkait Fintech

Pemerintah dan DPR Susun RUU P2SK Terkait Fintech
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang menyusun rancangan undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (RUU P2SK), salah satunya terkait financial technology (fintech). Di dalam RUU P2SK itu akan dibahas terkait definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan, koordinasi, pengembangan, perizinan, asosiasi, hingga perlindungan konsumen fintech.

“Dalam pembahasan tersebut, istilah fintech diusulkan akan diubah menjadi inovasi teknologi sektor keuangan. Sehingga, kita bisa mencakup kegiatan di dalam industri yang cukup luas. Saya berharap di dalam proses ini, komunikasi dengan fintech dan masukan dari para pelaku menjadi sangat-sangat penting,” kata Sri Mulyani dalam acara 3rd Indonesia Fintech Summit 2021 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Fintech Indonesia dan disiarkan secara virtual, pada (11/12).

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

Ia menjelaskan, penyusunan RUU P2SK itu menjadi sangat penting karena seluruh pihak kini sedang memformulasikan kebijakan terbaik dalam menghadapi perubahan teknologi yang sangat dinamis dan cepat.

“Kita bisa merasakan manfaat dari perkembangan sektor keuangan digital begitu sangat besar, namun di sisi lain risiko harus bisa dikelola agar lebih minim. Peranan fintech dan teknologi digital di dalam mentransformasikan ekonomi Indonesia sangat penting,” kata Sri Mulyani.

Direktur Pelaksana Bank Dunia periode 2010–2016 ini mengungkapkan, seluruh dunia juga tengah berupaya untuk terus mengembangkan berbagai kebijakan dan regulasi dalam memupuk potensi luar biasa dari teknologi digital, khususnya fintech. Namun di sisi lain, keamanan data dan keselamatan masyarakat tetap harus bisa dijaga dari hal-hal yang bersifat kriminal dan distorsi.

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

“Presiden telah menyampaikan light touch dari sisi regulasi, tapi bukan berarti without regulation. Karena ini akan memberikan akses, baik yang positif, namun juga kita lihat yang negatif. Mari kita bersama-sama membangun fintech dan teknologi digital untuk bisa memberi manfaat yang seluas-luasnya dan sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia dan mendukung transformasi ekonomi Indonesia agar makin produktif, inovatif, dan kompetitif,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  Airlangga Ungkap Dampak Eskalasi Konflik Iran - Israel bagi Perekonomian Nasional

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *