in ,

Generasi Milenial, Generasi Melek Teknologi dan Finansial

Generasi Milenial, Generasi Melek Teknologi dan Finansial
FOTO: IST

Pandemi covid-19 yang tengah melanda hampir di seluruh negara membawa dampak luar biasa terhadap tatanan semua aspek kehidupan. Tidak hanya di bidang kesehatan, lingkup ekonomi bisnis pun tak luput terkena imbasnya. Pembatasan sosial yang diberlakukan menyebabkan kelumpuhan di berbagai aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga mereka harus adaptif terhadap kondisi yang terjadi dengan beralih dari sistem konvensional ke sistem digital agar tetap dapat melakukan aktivitas keuangan sebagaimana mestinya meskipun dari rumah. Peralihan sistem ini populer dengan istilah Teknologi Finansial. Bank Indonesia menjelaskan definisi mengenai Teknologi Finansial yang diatur dan tertuang pada Pasal 1 dan Angka 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 merupakan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk-produk layanan atau model bisnis baru serta berdampak pada kondisi stabilitas pada sistem keuangan, efisiensi, kelancaran, keamanan, serta kehandalan sistem pembayaran. Angka penggunaTekFin semakin melejit terutama pada layanan transaksi digital dan investasi digital. Sifatnya yang praktis dan mudah dijangkau sangat membantu penggunanya yang mayoritas berasal dari kalangan generasi milenial, yakni generasi yang lahir pada tahun 1981 hingga awal tahun 2000-an. Generasi yang identik dengan serba kepraktisan ini memilih untuk beralih ke layanan keuangan digital karena  kemudahan dalam bertransaksi yang ditawarkan. Cukup dengan bantuan gawai yang terhubung dengan internet, pengguna dapat mengakses kedua layanan keuangan digital tersebut.

Teknologi finansial menawarkan beragam layanan keuangan digital, namun peningkatan pengguna signifikan terjadi pada layanan transaksi digital. Hal ini didorong oleh kebutuhan masyarakat yang tetap ingin melakukan kegiatan transaksi tanpa harus bertemu langsung secara tatap muka. Peningkatan ini juga disokong oleh semakin bertambahnya lembaga keuangan dan perbankan yang resmi terdaftar di Bank Indonesia dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan menyediakan layanan transaksi digital. Transaksi digital (digital payment) merupakan metode pembayaran secara nontunai yang menawarkan transaksi pembayaran apapun melalui gawai tanpa harus membawa uang tunai, kartu kredit, atau bentuk uang giral lainnya. Transaksi digital memiliki beberapa jenis metode pembayaran, diantaranya: Mobile Banking, Internet Banking, dan SMS Banking. Ketiga jenis layanan transaksi digital ini merupakan bentuk pelayanan bank terhadap nasabah untuk melakukan transaksi melalui gawai yang tersambung dengan aplikasi, website, atau fitur SMS. Bank Indonesia mencatat transaksi digital banking mencapai angka yang sangat tinggi yakni Rp. 3.910,25 triliun, naik 63,31% pada oktober 2021, sementara pertumbuhan transaksi melalui kartu ATM, debet, dan kredit hanya tumbuh 6.37% atau hanya mencapai angka Rp. 664.26 triliun. Ketimpangan dalam data ini menunjukan bahwa sekarang masyarakat lebih banyak memilih transaksi digital daripada sistem konvensional.

Baca Juga  Simak Perbedaan Bebas PPN dan Tidak Dipungut PPN, serta Syarat Memanfaatkannya

Jenis transaksi digital lain yang sedang tren digunakan yakni e-wallet. Sistem pembayaran e-wallet menggunakan metode transfer saldo melalui kode QR atau nomor ponsel, pengisian saldo nya dapat dilakukan di minimarket terdekat. Tipe ini begitu diminati karena penggunaan nya sangat mudah hanya dengan membuat akun dan mengisi saldo pada aplikasi penyedia, pengguna sudah bisa melakukan segala bentuk transaksi pembayaran, termasuk pembayaran rumah tangga seperti PLN, PAM, pulsa, ataupun pembayaran belanja di marketplace. Tak sedikit masyarakat yang menggunakan lebih dari satu aplikasi e-wallet melihat banyaknya penawaran berupa diskon, cashback, dan undian berhadiah yang ditawarkan setiap platform penyedia layanan ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam acara Pembukaan Rapat Pimpinan Nasional Dewan Koperasi Indonesia 2021 menuturkan jika aktivitas transaksi digital di Indonesia terus meningkat, bahkan 41.9 % total transaksi ekonomi digital ASEAN selama 2020 berasal dari Indonesia yang mencapai angka USD 44 miliar, angka tersebut di proyeksikan akan terus meningkat hingga menyentuh angka USD 124 miliar pada tahun 2025. Transaksi digital menjadi pilihan karena memudahkan penggunanya melakukan segala bentuk transaksi secara praktis dimana saja dan kapan saja, selain itu transaksi digital memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh sistem pembayaran konvensional seperti memungkinkan penggunanya mengontrol pemasukan dan pengeluaran melalui laporan transaksi sehingga rencana keuangan dapat diatur secara efektif. Keamanan nya pun dapat dikatakan jauh lebih teruji sebab tidak perlu lagi membawa uang tunai ketika berbelanja atau melakukan transaksi lainnya, maka dari itu ancaman tindak kejahatan seperti perampokan dan resiko kehilangan uang atau kartu kredit dapat diminimalisir.

Bentuk layanan keuangan digital dari teknologi finansial yang juga tak kalah tinggi peminatnya adalah investasi digital. Layanan ini merupakan bentuk inovasi dalam aktivitas penanaman modal, jika dulu investasi kerap dikaitkan dengan pembelian aset melalui proses yang rumit dan membutuhkan modal besar sekarang kian mudah diakses dengan kecanggihan teknologi gawai dan internet. Jenis produk investasi digital yang ditawarkan pun beragam, mulai dari deposito, emas, obligasi, reksadana, saham, hingga pendanaan UMKM atau dikenal sebagai P2P (Peer to Peer). Selain itu investasi digital memiliki karakteristik tersendiri, misalnya dapat dilihat dari bentuk investasi emas digital. Investor memang tidak menyimpan emas dalam wujud konkrit, namun mereka menyimpan nominal harga yang setara dengan aset tersebut dan keuntungan yang didapat didasarkan kondisi harga aset di pasaran. Sebagai contoh, nilai emas digital milik investor disetarakan dengan nominal harga emas logam aslinya pada saat itu, misal 0,01 gram emas digital setara dengan nominal harga Rp. 10.000.

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

Investasi digital hadir sebagai solusi agar masyarakat tetap dapat mempersiapkan dana masa depan di tengah situasi pandemi yang sulit sekarang ini, sebab investasi dapat dimulai dengan modal awal yang kecil. Bahkan beberapa platform menyediakan layanan investasi digital jenis reksadana dengan modal awal minimal Rp 10.000 saja, tentu tawaran ini menarik minat masyarakat agar menyisikan sebagian kecil pendapatannya untuk berinvestasi. Kemudahan akses juga sangat dirasakan ketika menjadi pengguna layanan ini, investor tidak perlu datang langsung ke perusahaan sekuritas dan menghadapi runtutan prosedur yang panjang karena investasi dapat dilakukan dengan ‘Tab and Swipe’ melalui gawai atau juga PC.

Eksistensi kedua layanan keuangan digital yang ditawarkan oleh teknologi finansial tersebut pada dasarnya memberikan stimulus di tengah lemahnya kondisi perekonomian akibat masa pandemi. Sayangnya belum ada regulasi khusus yang mengatur mekanisme pemajakan atas keuntungan atau penghasilan dari produk teknologi finansial. Sejauh ini Pengenaan pajak TekFin masih mengacu pada PP nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 tahun 2013 tentang PPn (Aliyudin, 2020). Pemerintah mengharapkan kesadaran dan kepatuhan dari para pegiat teknologi finansial untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar. Direktur Eksekutif Center  for Indonesia Taxtaion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo (2018) menyatakan bahwa kesulitan dalam pengenaan pajak terhadap TekFin disebabkan belum terdapatnya hukum yang spesifik mengatur industri digital. Sulit bagi pemerintah untuk menetapkan subjek pajak, dalam hal ini Suryo Utomo (2018) berpendapat bahwa pajak dari TekFin secara prinsip dikategorikan ke dalam pajak penghasilan, namun regulasi yang tepat belum tersusun. Selain itu, tidak sedikit transaksi yang terjadi di dunia maya ini dilakukan sampai lintas negara sehingga pemerintah sulit untuk mengontrolnya.

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

Segala kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan oleh layanan keuangan digital sangat membantu terutama di tengah keterbatasan untuk melakukan mobilitas demi memutus rantai penyebaran covid-19. Meningkatnya angka penggunaan layanan ini pun turut berperan dalam pemulihan kondisi ekonomi masyarakat. Namun masyarakat diharapkan untuk tetap bijak dalam menggunakannya, terutama dari kalangan generasi milenial sebagai golongan pengguna tertinggi. Generasi milenial diharapkan tak hanya melek teknologi dan handal menggunakan gawai, tetapi juga melek literasi finansial. Layanan transaksi dan investasi digital tentunya mempunyai resiko layaknya sistem konvensional, seperti resiko penipuan, pencurian data pengguna, dll. Oleh karena itu layanan keuangan digital yang akan dipilih haruslah memiliki kredibelitas dan tercatat resmi di lembaga keuangan negara. Wawasan terhadap pajak juga tidak boleh disepelekan, karena peningkatan pendapatan suatu usaha tidak akan memberikan kontribusi pada pembangunan negara jika intensif pajak tidak diberlakukan.

Referensi:

Aliyudin, Rizal Sukma. (2002). Peran Financial Technology dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak di Indonesia. Jurnal Akuntansi Keuangan dan Sistem Informasi. VOL 1. 56-67.

Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI No.19/12/PBI/2017).

Dua Hal yang Bikin Pemerintah Sulit Tarik Pajak Fintech. 2018. diakses: 3 Januari 2022. https://cita.or.id/dua-hal-yang-bikin-pemerintah-sulit-tarik-pajak-fintech/

Kemenkeu Mengakui Sulitnya Memajaki Fintech dan E-commerce. CNBC Indonesia.com.2018. diakses:2Januari2022. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20180807153723-37-27400/kemenkeu-akui-sulitnya-memajaki-fintech-dan-e-commerce

Transaksi Digital Banking Capai Rp. 391025 Triliun per Oktober 2021. Bisnis.com. 2021.diakses:5januari2022. https://www.google.com/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20211118/90/1467795/transaksi-digital-banking-capai-rp391025-triliun-per-oktober-2021

Transaksi Ekonomi Digital Indonesia Diramal Tembus USD 124 Miliar. Liputan 6.com. 2021. diakses:Januari2022. https://www.google.com/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20211118/90/1467795/transaksi-digital-banking-capai-rp391025-triliun-per-oktober-2021

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

50 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *