in ,

Pengen Main Trading Saham, Ada Pajaknya kah?

Pengen Main Trading Saham, Ada Pajaknya kah?
FOTO: IST

Siapa sih yang tidak kenal dengan trading saham? Saat ini banyak di gandrungi oleh kawula muda karena mudah dijalankan dan minim resiko, yang pasti menghasilkan cuan yang tidak main-main jika pandai melihat situasi pasar,Luar biasa bukan?. Tetapi, ketika banyak orang yang mulai menjadi trader saham, apakah mereka tahu jika trading saham itu berpajak? Nah, mari kita ulas lebih dalam seperti apa sih trading saham itu dan aturan pajak sesuai peraturan yang telah di buat pemerintah kita.

Trading saham adalah bentuk transaksi saham berupa jual beli saham dengan melihat kondisi harga pasar saham untuk memperoleh keuntungan yang maksimal dalam kondisi jangka waktu pendek.

Tentu, segala sesuatu pasti ada keuntungan dan risiko yang di didapatkan. Adapun keuntungan melakukan trading saham yaitu memiliki hak untuk memperoleh dividen saham yang dimiliki, terdapat potensi gain dari selisih untung antara harga jual dan beli dan bersifat fleksibel dalam berinvestasi saham.

Setelah mendapat keuntungan,ada juga risikonya yang di dapat. Adapun risiko tersebut yaitu harga jual lebih rendah ketimbang dari harga belinya atau disebut capital loss, adanya suspend dimana trader tidak bisa jual saham karena saham yang dimiliki diberhentikan perdagangannya oleh pihak BEI dan tidak mendapat dividen apabila perusahaan yang kita miliki sahamnya pada kondisi finansial yang buruk atau merugi.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Banyak saat ini bertebaran aplikasi yang sangat mudah di temukan bagi yang ingin menjadi trader saham, misalnya Aplikasi Indo Premier Online Technology (IPOT), Bibit, Bareksa, Ajaib, Stockbit dan masih banyak lainnya.

Sebagai trader saham, tentunya tidak terlepas dari kewajiban bayar pajak atas transaksi jual beli saham yang dilakukan. Saham dikategorikan sebagai harta berupa yang wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dimana SPT ini dimaksudkan bahwa saham adalah suatu objek  yang dikenakan pajak. Merujuk pada PPh pasal 4 ayat 2, tarif yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi penjualan saham di Bursa efek yaitu sebesar 0,1%. Tarif tersebut dihitung berdasarkan jumlah bruto atas nilai transaksi penjualan saham yang dilakukan. Sedangkan bagi para trader saham selaku wajib pajak yang mendapatkan dividen, maka akan dikenai pajak penghasilan (PPh). Untuk pemotongan PPh atas dividen tersebut didasarkan pada ketentuan berlaku yaitu sebesar 10% dari penghasilan bruto.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (“KMK 282/1997”) yaitu dimana pada Pasal 2 dan Pasal 3 bahwa besar tarif pajak penghasilan (“PPh”) atas penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Selain itu, untuk pemilik saham pendiri akan dikenakan tambahan pajak penghasilan dan bersifat final sebesar 0,5% dari nilai saham.PPh dikenakan saat transaksi penjualan saham merupakan PPh Final yang dibayarkan melalui pihak sekuritas sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi.

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

Untuk pembayaran wajib pajak saham dapat dilakukan melalui online dengan e-filing yang dapat diakses melalui link www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id sehingga tidak perlu perlu lagi ke kantor pajak. Adapun cara untuk lapor pajak saham sebagai berikut:

1.Menggunakan formulir SPT 1770, 1770 SS, atau 1770 S sesuai wajib pajak perseorangan

  • Untuk SPT 1770 dimana penghasilan pertahun kurang lebih 60 juta dan bekerja lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final serta memiliki penghasilan dalam negeri lain.
  • Untuk SPT 1770 S dimana penghasilan pertahun lebih dari 60 juta dan apabila hanya bekerja lebih dari satu perusahaan.
  • Untuk SPT 1770 SS dimana penghasilan pertahun kurang dari 60 juta dan apabila mendapat penghasilan yang hanya bekerja pada satu perusahaan saja.

2.Mengisi data Penghasilan yang Dikenakan PPh Final/Bersifat Final dari Penjualan Saham di Bursa Efek

Apabila saham sudah dijual atau sudah melakukan transaksi jual, lalu melaporkannya sebagai Penghasilan Pajak yang Dikenakan Pajak Final. Adapun mengisi penjualan saham yang dilakukan selama tahun berjalan dimana tarif pajak final atas transaksi penjualan saham sesuai ketentuan peraturan 0,1 % dari nilai bruto transaksi saham.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

3.Mengisi data Penghasilan yang Dikenakan PPh Final/Bersifat Final dari Dividen

Melaporkan total dividen selama pada tahun berjalan dengan tarif pajak bersifat final dengan sesuai ketentuan peraturan 10% dari penghasilan dividen yang diperoleh.

4.Mengisi data Harta bila Saham Belum Dijual

Pemilik saham harus mengisi jumlah kepemilikan saham berdasarkan dari nilai pasarnya. Bila saham tersebut belum dijual sampai sekarang masih ada di portofolio, tidak akan kena pajak. Tetapi dilaporkan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki pada kolom Harta di SPT Tahunan.

Nah, bagi yang ingin jadi trader saham sudah tau nih seputar trading saham dan kewajiban bayar pajak ke Direktorat Jenderal Pajak sesuai aturan yang berlaku, jadi gak bingung lagi kan?. Yuk,mulai cari cuan dengan menjadi trader saham dan jangan lupa bayar pajaknya yah!.

Referensi:

Ariyanti,Fikri. 2021. Lapor Pajak SPT Tahunan, Begini Caranya. https://www.cermati.com/artikel/lapor-pajak-saham-di-spt-tahunan-begini-caranya

IKHAPI. 2021. 4 Aspek Perpajakan Dalam Transaksi Saham. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5b7e9044e2d9d/4-aspek-perpajakan-dalam-transaksi-saham/

https://flazztax.com/2021/04/20/tahukah-anda-pajak-atas-transaksi-penjualan-saham/

Munafarifana,Hisni. 2021. Keuntungan dan Risiko Trading Saham Yang Wajib Kamu Ketahui. https://www.harianhaluan.com/lifestyle/pr-10891193/keuntungan-dan-risiko-trading-saham-yang-wajib-kamu-ketahui?page=all

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

41 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *