in ,

Pemerataan Keadilan Sektor Pajak Melalui UU HPP

Pemerataan Keadilan Sektor Pajak Melalui UU HPP
FOTO: IST

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk bangsa Indonesia mengakibatkan berbagai sektor terdampak. Awal pandemi angka penularan dan kematian akibat Covid-19 terus meningkat hingga mengakibatkan sektor ekonomi terdampak karena pengeluaran belanja negara yang meningkat. Sektor pajak pun ikut terdampak dikarenakan pendapatan negara yang mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 mengakibatkan banyaknya kepala keluarga di PHK dan upaya pemerintah dalam mencegah atau setidaknya menekan laju penularan seperti lockdown, pembatasan sosial skala besar (PSBB), dan karantina wilayah. Sejumlah penerbangan dihentikan, transportasi darat dan laut dibatasi, sejumlah industry berhenti berproduksi, hingga pergerakan manusia pun dicegah antar negara, antar provinsi, antar wilayah kabupaten dan kota terdampak. Upaya yang dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19 membuat aktivitas ekonomi ikut terdampak.

Pendapatan masyarakat yang kian menurun membuat pemerintah bergegas cepat mencari solusi tepat dalam berupaya memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Ekonomi yang stabil saja masyarakat yang tidak bijak sulit dalam membayar pajak, bagaimana dengan ekonomi yang kian menurun, masyarakat akan semakin berpangku tangan atas kewajibannya dalam membayar pajak.

Pemerintah melakukan berbagai upaya dalam percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional salah satunya yaitu menata ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus diantisipasi. Pada tanggal 07 Oktober 2021, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna. UU HPP yang telah disepakati atas dasar dapat mendukung upaya percepatan pemulihan perekonomian, mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan keadilan untuk setiap lapisan ekonomi, dan perbaikan sektor pajak.

Penerimaan negara berasal dari pajak sekitar 70% – 75%. Penerimaan perpajakan akan semakin kuat jika reformasi perpajakan dilakukan dengan adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi pajak yang dilakukan secara adil yaitu yang berpenghasilan kecil dilindungi, yang berpenghasilan tinggi dipajaki lebih tinggi, dan yang tidak berpenghasilan tidak membayar pajak sesuai dengan prinsip gotong royong yaitu yang kuat menanggung yang lemah. Sistem pajak sehat yaitu penerimaan pajak berkelanjutan dengan jumlah yang optimal untuk mendanai pembangunan. Selain sistem pajak yang kuat dan sehat, sistem pajak juga harus efektif yang artinya administrasi sederhana, pengawasan kuat, dan biaya pemungutan pajak minimal. Sistem pajak perlu beradaptasi dengan perubahan struktur dunia usaha yang sangat cepat didorong pesatnya trend digitalisasi. Sistem pajak harus akuntabel yang artinya transparansi dalam proses bisnis dan kegiatannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundangan.

Baca Juga  Efisiensi Perdagangan Global, Bea Cukai Indonesia dan Jepang Perkuat Kerja Sama MRA AEO 

Sistem perpajakan pada UU HPP memperbaiki beberapa hal seperti melindungi masyarakat menengah ke bawah dengan memperbaiki lapisan tarif pajak penghasilan (PPH), mengurangi distorsi dan pengecualian berlebihan pajak pertambahan nilai (PPN) namun tetap melindungi masyarakat menengah ke bawah dan UMKM, mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) agar lebih adil, memudahkan masyarakat, dan memperkuat negara untuk menegakkan perpajakan, meningkatkan rasio dan kepatuhan pajak melalui program pengungkapan sukarela, menerapkan pajak karbon untuk membantu memulihkan bumi dari dampak perubahan iklim termasuk untuk melindungi masa depan kita para generasi muda, mengubah undang-undang Cukai agar lebih fleksibel dan adil buat membantu negara dan melindungi masyarakat dari dampak buruk barang-barang seperti plastik, rokok, dan miras.

Reformasi perpajakan ini akan menyehatkan APBN Indonesia, Indonesia akan lebih mandiri karena penerimaan meningkat sehingga utang semakin terkendali. Jika APBN sehat maka ekonomi akan semakin kuat. Generasi mendatang pun akan merasakan manfaatnya.

NIK-NPWP

NIK-NPWP mengalami perubahan dari peraturan sebelumnya. Pasal 2 ayat (1a) UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diubah menjadi “Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan”. Kebijakan tersebut berupa penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan penggabungan dua data yang nantinya akan menghasilkan data tunggal yang menjadi sinkron dan tervalidasi sebagai data wajib pajak. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat memudahkan Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas Toko Bebas Bea untuk Perusahaan Ini

Namun, apakah mahasiswa yang baru lulus dan belum kerja wajib untuk bayar pajak dikarenakan memiliki NIK?

Mahasiswa yang baru lulus dan belum kerja tidak membayar pajak dikarenakan tidak memiliki pendapatan. Pasal 2 ayat (10) UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dibutuhkan sinkronisasi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Dalam Negeri perihal pencocokan data penduduk. Sinkronisasi NIK sebagai NPWP bertujuan untuk perluasan basis pajak dan meningkatkan penerimaan pajak dalam upaya pemulihan ekonomi dan pemerataan keadilan.

PPN

Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami reformasi dan diatur kembali dalam Bab IV Pajak Pertambahan Nilai UU HPP, pasal 7 ayat 1. Dalam Bab IV tentang PPN dijelaskan bahwa tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku tanggal 1 April 2022 dan tarif sebesar 12% paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Kondisi seperti apa yang dipertimbangkan pemerintah dalam mengambil keputusan terkait PPN? 

Pemerintah sudah mempertimbangkan sesuai dengan kondisi ekonomi yang semakin membaik serta bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan mengenai pokok perubahan PPN dalam UU HPP yang krusial antara lain yaitu perluasan basis PPN melalui refocusing pengecualian dan fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN secara bertahap, dan penerapan PPN final. Peningkatan tarif PPN ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek kemudahan administrasi.

PPh

Apakah perubahan Undang-Undang PPh memberikan keadilan bagi setiap lapisan pendapatan? 

UU HPP mengubah perhitungan PPh terutang pada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), baik dari lapisan besaran penghasilan kena pajak (PKP), maupun tarif progresifnya. Jika dilihat dari sisi lapisan PKP, terjadi pelebaran lapisan PKP yang dikenakan tarif sebesar 5% dari yang sebelumnya Rp 0 – Rp 50 juta menjadi Rp 0 – Rp 60 juta. Sehingga, WPOP yang berpenghasilan rendah atau dari kalangan menengah ke bawah akan menikmati penurunan tarif dari yang sebelumnya 15% menjadi 5%. Hal ini memberikan keadilan serta keringanan terhadap WPOP yang berpenghasilan rendah karena beban PPh menurun.

Baca Juga  Labubu Dibanderol Belasan Juta Rupiah, Pemiliknya Wajib Lapor dalam SPT Tahunan?

WPOP yang berpenghasilan tinggi akan terkena dampak jika mempunyai PKP di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 35%. Tarif progresif ini akan menimbulkan pembebanan pajak penghasilan yang lebih besar pada orang kaya raya seiring dengan tujuan bernegara Indonesia yaitu memajukan kesejahteraan umum tetapi tidak untuk kesejahteraan kelompok masyarakat tertentu.

Apakah dengan adanya perubahan Undang-Undang PPh akan menjadi solusi dari masalah ketimpangan ekonomi di Indonesia? 

Pembebanan yang tidak menguntungkan masyarakat menengah ke atas akan menjadi salah satu solusi yang dapat dilakukan dalam mengatasi ketimpangan ekonomi di Indonesia. Berdasarkan Global Wealth Report 2018, 1% penduduk Indonesia menguasai 46,6% total kekayaan penduduk dewasa di Indonesia, dan 10% orang terkaya menguasai 75,3% total kekayaan penduduk.

Reformasi pajak adil diterapkan dalam UU HPP berbasis gotong royong dikarenakan warga negara yang mampu dan memiliki kemampuan yang besar akan lebih terbebani dibandingkan dengan warga negara yang kurang mampu. UU HPP juga memungkinkan adanya upaya legal penghindaran kewajiban perpajakan melalui shifting kepada pihak lainnya oleh WPOP kaya dapat diminimalisasi. UU HPP dapat berjalan sebagaimana mestinya jika pemerintah mampu melakukan penyempurnaan dan peningkatan kapasitas fiskus karena perubahan ini melibatkan pencatatan akuntansi pada perusahaan yang cukup kompleks. Presentasi audit juga perlu ditingkatkan dalam rangka meningkat kepastian pelaksanaan kewajiban perpajakan di Indonesia. Sehingga, dibutuhkan bantuan dan dukungan dari setiap lapisan untuk mendukung penerapan UU HPP bagi pemulihan ekonomi dan mengatasi masalah ketimpangan ekonomi.

“Orang Bijak Taat Pajak”

Yuk taat pajak demi memajukan bangsa Indonesia, memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19, dan mengatasi masalah ketimpangan ekonomi karena orang bijak pasti taat pajak.

Sumber:

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-aturan-baru-pph-dan-ppn-dalam-ruu-harmonisasi-peraturan-perpajakan/

https://www.merdeka.com/uang/kata-dpr-soal-uu-hpp-selesai-dalam-waktu-singkat-hingga-timbulkan-keraguan-masyarakat.html

Junaedi D, Salistia F. 2020. Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Negara-Negara Terdampak. Simposium Nasional Keuangan Negara. hlm 995.

Nachrowi DN, Usman H. 2006. Ekonometri untuk Analisis Ekonomi dan Keuangan. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

28 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *