in ,

Ini Manfaat Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM

Ini Manfaat Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM
FOTO: IST

Pajak.com, Bandung – Kementerian Investasi (Keminves)/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mempunyai nomor induk berusaha (NIB) karena memiliki banyak manfaat. Keminves/BKPM juga memastikan kemudahan proses pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Keminves/BKPM Tina Talisa menuturkan, manfaat memiliki nomor induk berusaha (NIB), UMKM akan mempunyai peluang untuk mendapat suntikan modal dari para investor. Sebab legalitas UMKM akan menjadi salah satu pertimbangan utama bagi investor sebelum memberi pendanaan.

“NIB itu seperti NIK (nomor induk kependudukan). Kalau manusia punya NIK, maka usaha punya NIB. Dengan NIB UMKM terjamin legalitasnya. Kalau sudah punya NIB investor bisa datang. Investor, kan, bukan hanya (suntik modal) ke yang besar-besar dengan ratusan karyawan, punya lahan berhektare-hektare, dan bukan selalu dari asing,” kata Tina dalam acara Sosialisasi pengurusan NIB ke UMKM, di Gelora Sabilulungan Jalak Harupat, Bandung, yang juga disiarkan secara virtual melalui YouTube OSS Indonesia, pada (12/12).

Baca Juga  Sukses Layani Listrik MotoGP Mandalika 2024, Menteri Sandiaga Uno: PLN Luar Biasa!

Selain itu, manfaat mempunyai nomor induk berusaha (NIB) juga akan memberi kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, beragam pelatihan usaha, dan kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Tina juga menegaskan bahwa satu orang pelaku UMKM hanya boleh memiliki satu NIB. Namun, satu NIB bisa berisi beberapa jenis usaha. Misalnya, satu pelaku UMKM melakukan produksi barang sekaligus menjual barang produksi, hingga memiliki toko tempat menjual produk.

“Kalau akang, teteh, satu orang sebagai pelaku usaha, berarti NIB hanya ada satu. Tidak bisa dua, atau tiga. Karena terkait dengan KTP atau NIK, kan, satu orang satu. Contoh, ada pengusaha yang memproduksi basreng (bakso goreng). Sambil memproduksi, si penjual juga menjualnya. Artinya ada usaha lain, yaitu perdagangan eceran yang dijalankan dalam satu NIB. Ada lagi, punya kedai minuman, juga punya toko kelontong, ada yang sekalian jual pulsa. Nah itu adalah bidang-bidang usaha yang berbeda dan boleh dalam satu NIB,” jelas Tina.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *