in ,

Kelas Layanan BPJS Kesehatan Diganti Menjadi KRIS

Kelas Layanan BPJS Kesehatan Diganti Menjadi KRIS
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Mulai tahun 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kelas layanan, dengan kebijakan ini, BPJS tidak akan membeda-bedakan menjadi kelas satu, dua, dan tiga lagi, perbedaan kelas rawat inap inilah yang sebelumnya membuat ada perbedaan fasilitas yang diterima peserta BPJS secara bertahap mulai 2022 semua layanan rawat inap akan disetarakan menjadi layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Mengutip situs resmi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada Minggu (12/12/21), KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah amanah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 23 ayat 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Disebutkan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

Konsep penerapan KRIS adalah mengutamakan keselamatan pasien, letak ruang rawat inap berada di lokasi yang tenang, aman, dan nyaman, ruang rawat inap harus memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang layanan lainnya, ruang rawat inap harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

Penerapan kelas standar BPJS Kesehatan ini juga implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 B bahwa sistem kelas akan disetarakan secara bertahap pada 2022 dan selambatnya dilakukan pada 1 Januari 2023. Selain itu, kebijakan ini sebagai upaya untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan ekuitas di program JKN. Ekuitas berarti tidak ada perbedaan manfaat medis maupun non medis pada peserta JKN.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Meski demikian, apabila peserta BPJS Kesehatan menginginkan layanan yang lebih tinggi dari KRIS JKN, maka peserta dapat meningkatkan haknya melalui mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan membayar selisih biaya melalui asuransi kesehatan tambahan, pemberi kerja, maupun membayar mandiri.

Sebagai informasi, dengan penghapusan kelas ini, layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas, yaitu KRIS Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non-PBT. Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai dengan biaya kenaikan kelas.

Ada dua kriteria yang berbeda untuk KRIS PBT, dan KRIS non-PBT. Perbedaan tersebut mengacu kepada ketentuan minimal luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan. Peserta KRIS PBT memiliki hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur. Sementara itu, untuk KRIS non-PBT, luas kamar 10 meter persegi per tempat tidur. Adapun, jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah enam per ruangan, sedangkan KRIS non-PBT, maksimal empat tempat tidur per ruangan.

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *