in ,

UMKM Bisa Peroleh NIB Lewat Aplikasi DANA, Ini Caranya

UMKM Bisa Peroleh NIB
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Investasi (Kemenves)/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkolaborasi dengan PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA Indonesia) untuk mempermudah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan kegiatan usaha risiko rendah agar bisa peroleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kemenves BKPM Riyatno menjelaskan, NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas dan legalitas bagi pelaku usaha, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup fasilitasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH)—setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait. Dengan memiliki NIB, UMKM juga akan mudah mengakses permodalan, khususnya dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Berubah hingga Desember 2024 

“Sebagian besar UMKM masih belum mendapat legalitas berusaha dalam hal ini Nomor Induk Berusaha. Oleh karena itu, target pemerintah untuk memberikan legalitas berupa Nomor Induk Berusaha kepada sebanyak mungkin pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia. Salah satu caranya melalui kolaborasi ini,” kata Riyatno dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (19/4).

Secara rinci, ruang lingkup yang tercakup dalam nota kesepahaman antara Kemenves/BKPM dan DANA, meliputi sosialisasi informasi NIB bagi UMKM; fasilitasi perizinan berusaha bagi UMKM; pembinaan dan pengembangan keahlian kemampuan bagi UMKM berbasis digital dalam rangka peningkatan kompetensi daya saing; dan kerja sama lainnya.

CEO dan Co-Founder DANA Vince Iswara menyambut baik atas kolaborasi bersama Kemenves/BKPM ini. Ia mengatakan, sejatinya, DANA hadir di tengah masyarakat memang sebagai jembatan bagi inklusi keuangan di Indonesia. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak dan mengusung open platform, DANA berupaya menghadirkan ekosistem keuangan digital yang inklusif.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *