in ,

DJP Ingatkan Investor Laporkan Aset Kripto di SPT Tahunan

DJP Ingatkan Investor Melaporkan Aset
FOTO IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ingatkan Wajib Pajak atau investor untuk melaporkan aset kripto yang dimiliki dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada bagian harta dan/atau utang. Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Andhika Bibing menuturkan, hal itu karena aset kripto bukan sebagai alat tukar, melainkan merupakan komoditi.

“Sebagai aset, karena dia merupakan komoditas, maka dituangkan sebagai bagian harta dan utang disampaikan di sana (SPT tahunan). Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto tersebut tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT tahunan, karena menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final,” jelas Andhika dalam acara TaxLive DJP Episode: 41, (18/4).

Ia juga mengatakan, dengan skema PPh Final yang dikenakan atas aset kripto, maka investor tidak perlu menghitung kembali sisi pokok pajaknya, dasar pengenaan, maupun pajak yang harus dipotong. Skema pemajakan yang bersifat final dipastikan akan memudahkan Wajib Pajak.

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

“Jadi sudah selesai ketika diberikan bukti pungut, tinggal dilaporkan saja. Ketika selesai tidak bisa dikreditkan, tapi tetap dilaporkan. Dan karena tidak bisa dikreditkan, pajak atas transaksi aset kripto tidak perlu digabungkan dalam penghasilan lainnya. Nantinya, saat lapor SPT tahunan Wajib Pajak hanya melampirkan bukti potong PPh Final yang didapat dari pihak exchanger,” jelas Andhika. 

Skema pemajakan PPh kripto telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Dalam regulasi yang mulai berlaku per 1 Mei 2022 ini, ditetapkan PPh Final dengan tarif 0,1 persen atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto lewat exchanger terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Jika tidak terdaftar, tarifnya naik menjadi 0,2 persen.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *