in ,

Data PPS 18 April: DJP Kumpulkan PPh Final Rp 6,6 Triliun

Data PPS 18 April
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Jumlah Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terus meningkat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, sebanyak 37.466 Wajib Pajak telah mengikuti PPS. Mengutip data statistik PPS di laman situs resmi DJP, hingga Senin, 18 April 2022 DJP sudah mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) final sebanyak Rp 6,6 triliun, tepatnya Rp 6.650,68 miliar.

Selain itu, sebanyak 42.946 surat keterangan sudah diterbitkan. Angka ini naik 0,2 persen dari posisi hari sebelumnya 42.875 surat keterangan. Adapun nilai harta bersih yang dilaporkan sudah mencapai Rp 65.923,07 miliar. Sementara itu, deklarasi dalam negeri mencapai Rp 56.149,83 miliar; sedangkan deklarasi luar negeri terkumpul Rp 4.973,20 miliar. Adapun, perolehan PPS dalam bentuk komitmen investasi mencapai Rp 4.171,8 miliar.

Sebelumnya, DJP juga telah mengingatkan agar Wajib Pajak peserta PPS memasukkan laporan harta dengan benar dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Seperti diketahui, Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPPH akan mendapatkan surat keterangan pengungkapan harta bersih dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sesuai Pasal 1 angka 18 PMK 196/2021, surat keterangan pengungkapan harta bersih adalah bukti keikutsertaan Wajib Pajak dalam PPS.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Dalam sebuah webinar sosialisasi PPS, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Kanwil Jakarta Timur Adrianus Erwien mengatakan, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian atas SPPH yang disampaikan Wajib Pajak. Apabila terjadi ketidaksesuaian, DJP juga dapat menerbitkan surat klarifikasi untuk Wajib Pajak.

Apabila berdasarkan surat klarifikasi terdapat kekurangan pembayaran, Wajib Pajak diberi kesempatan untuk melunasi PPh final yang kurang dibayar atau menanggapi surat klarifikasi paling lama 14 hari kerja sejak surat klarifikasi terbit.

Adapun jika Wajib Pajak tidak melunasi PPh final yang kurang dibayar, tidak menanggapi surat klarifikasi, atau memberikan klarifikasi yang tak sesuai keadaan sebenarnya, DJP akan menerbitkan pembetulan atau pembatalan surat keterangan PPS.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Dengan berbagai ketentuan tersebut, Adrianus menyarankan Wajib Pajak memanfaatkan PPS untuk mengungkapkan harta dan membayarkan PPh final secara benar. Ia mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi Wajib Pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar dalam SPT Tahunan. PPS juga menjadi momentum yang tepat bagi Wajib Pajak untuk lebih patuh membayar pajak.

Bagi Wajib Pajak yang ingin mengikuti PPS, bisa mengakses aplikasi yang tersedia di laman DJP Online. Aplikasi PPS bisa ditemukan di opsi ‘Layanan’ di laman DJP Online. Keikutsertaan PPS dilakukan dengan mengisi dan mengirim SPPH. Ada pun, tata caranya sudah diatur dalam Pasal 10 PMK 196/2021, yakni penyampaian SPPH dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi, sistem DJP akan menerbitkan Surat Keterangan (SKet) yang menunjukkan bukti keikutsertaan Wajib Pajak dalam PPS.

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *