in ,

DJP Ingatkan Investor Laporkan Aset Kripto di SPT Tahunan

“Direktorat Jenderal Pajak sedang merancang aturan khusus yang memerinci tentang pemutusan akses atas pemungut pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan. Dengan ancaman pemutusan akses saja itu mereka khawatir dan rasa-rasanya mereka tidak mau bermain-main hanya gara-gara 0,1 persen. Dia nanti tidak bisa melakukan kegiatan usaha lagi di sini (Indonesia),” jelas Bonarsius

Hingga saat ini, exchanger kripto yang terdaftar resmi di Bappebti adalah:

  1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
  3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
  5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  6. PT Luno Indonesia LTD (Luno)
  7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
  8. PT Tiga Inti Utama
  9. PT Upbit Exchange Indonesia
  10.  PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  11. PT Triniti Investama Berkat
Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Adapun tarif PPN Final dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022 ditetapkan sebesar 0,11 persen. Tarif ini berlaku apabila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti. Namun, apabila penyerahan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN Final naik menjadi 0,22 persen.

Ditulis oleh

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *