Pajak.com, Jakarta – Kinerja ekspor dan impor Indonesia di bulan Maret 2022 berhasil menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah. Nilai ekspor pada Maret 2022 tercatat mencapai 26,50 miliar dollar AS dan nilai ini meningkat signifikan sebesar 29,42 persen month-to-month (mtm) atau sebesar 44,36 persen year-on-year (yoy). Di saat yang bersamaan, nilai impor pada Maret 2022 mencapai 21,97 miliar dollar AS dengan pertumbuhan sebesar 32,02 persen (mtm) atau 30,85 persen (yoy).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, dengan mengacu pada selisih antara ekspor dan impor tersebut, neraca perdagangan Indonesia pada bulan Maret 2022 kembali mengalami surplus yang cukup besar yakni mencapai 4,53 miliar dollar AS. Surplus ini sekaligus melanjutkan tren surplus yang sudah terjadi sejak Mei 2020 lalu atau telah terjadi dalam kurun waktu selama 23 bulan berturut-turut.
“Kinerja perdagangan internasional Indonesia kembali menunjukkan performa impresif di tengah eskalasi perang Rusia-Ukraina. Surplus yang berkelanjutan ini akan terus mendorong kenaikan cadangan devisa, sekaligus meningkatkan kapasitas dan ketahanan sektor eksternal Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/04).
ia menambahkan, solidnya performa surplus Indonesia pada Maret 2022 ditopang oleh kinerja ekspor yang terus menguat di tengah peningkatan harga berbagai komoditas andalan yang cukup signifikan. Tercatat pada Maret 2022, harga batubara meningkat 49,91 persen (mtm), nikel tumbuh 41,26 persen (mtm), dan Crude Palm Oil (CPO) naik 16,72 persen (mtm).
“Di tengah momentum kenaikan harga komoditas, Indonesia terus memacu hilirisasi komoditas unggulan. Sehingga ekspor Indonesia tidak lagi berasal dari komoditas hulu, namun mengandalkan komoditas hilir yang memiliki nilai tambah tinggi,” tambahnya.
Comments