in ,

Usulan PPN Jalan Tol dan Gandum Impor

Usulan PPN Jalan Tol dan Gandum dan Beras Impor
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Mantan Direktur Jenderal Pajak Fuad Bawazier ikut urun pendapat mengenai klausul perluasan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam RUU KUP yang tengah dibahas oleh DPR RI. Seperti diketahui, ada beberapa jenis barang dan jasa tertentu yang selama ini tidak dikenai PPN dihapus dalam RUU KUP, di antaranya barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. Fuad mengusulkan, pemerintah bisa berfokus memajaki beras dan gandum impor ketimbang barang-barang kebutuhan hajat hidup orang banyak yang ditanam petani dalam negeri.

“Kalau pun memang akan dikenai PPN, yang impor saja. Misalnya gandum, itu kan tidak ditanam di Indonesia, itu harus dikenai. Beras impor dan gandum impor, sekaligus untuk melindungi petani dalam negeri supaya harga beras enggak jatuh,” kata Fuad dalam Rapat Dengar Pendapat DPR RI Komisi XI bersama mantan dirjen pajak secara virtual, Selasa (6/7).

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Menurut menteri keuangan di Kabinet Pembangunan VII ini, selain bisa mengumpulkan pendapatan dari PPN impor gandum, pemerintah juga sekaligus mendorong petani dalam negeri untuk menanam gandum sehingga kebutuhan impor berkurang.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *