in ,

Usulan PPN Jalan Tol dan Gandum Impor

Hal yang turut disoroti Fuad yakni wacana pengenaan PPN untuk jasa tenaga kerja. Pasalnya, pemerintah tidak menjelaskan dengan detail sehingga perlu diklarifikasikan dengan baik, agar tidak menimbulkan tambahan polemik di kemudian hari.

“Yang dimaksud dengan jasa tenaga kerjanya supaya lebih dipastikan itu apa, jangan sampai kita semakin tidak kompetitif, nanti juga jangan sampai kisruh dengan perhitungan PPh-PPh yang lain, termasuk PPh pasal 21, itu saya minta dijelaskan lagi. Lebih bagus dipertimbangkan apakah jasa tenaga kerja benar-benar akan (perlu) dikenakan PPN,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan, agar pemerintah tak sekadar memajaki beberapa jenis objek yang sedari dulu memang tidak dikenakan pajaknya oleh pemangku kebijakan demi mendapatkan penerimaan. Misalnya pada sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

“Jangan lupa bahwa pendidikan di Indonesia itu separuh dipikul oleh swasta, dan swasta itu sering dibantu atau tidak dibantu oleh negara. Kalau jadi banyak yang tutup, maka malah menjadi beban negara yang tidak masuk akal. Juga untuk jasa kesehatan, dari segi apa pun juga tidak pas kalau dikenakan. Dari dulu memang tidak kami kenakan. Jangan mendadak kita kalap, kurang duit kemudian memasuki daerah-daerah yang dari dulu tabu,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *