Pajak.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengusulkan, posisi konsultan pajak bisa diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) agar lebih mendapatkan trust dari WP dan fiskus.
“Jadi kami minta dicantolkan dalam RUU KUP pasal 32, bahwa dalam hal kuasa diberikan kepada konsultan pajak, maka pengaturannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang konsultan pajak. Jadi semuanya komplet, undang-undang formalnya ada, undang-undang materialnya ada, dan undang-undang intermediary-nya ada,” urainya dalam Diskusi Panel IKPI secara virtual, Jumat (27/8).
Ia beralasan, hal itu perlu dilakukan karena konsultan pajak memiliki peran intermediary antara DJP dan WP sangat strategis.
“Konsultan pajak berada di tengah—loyal terhadap klien tapi juga loyal terhadap peraturan. Loyalitas terhadap peraturan ini dikonkretkan dengan hubungan yang baik, melaksanakan pekerjaan berdasarkan peraturan perpajakan,” ucapnya.
Ia pun menyatakan, selama ini regulasi profesi konsultan pajak hanya diatur melalui aturan setingkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Padahal, menurut Ruston, konsultan pajak seharusnya diberikan penguatan melalui regulasi di tingkat undang-undang yang secara substansi terdapat aturan yang jelas dan mengikat dalam mengatur profesi konsultan pajak, seperti bagaimana praktik profesi baik dari sisi hak dan kewajiban.
“Jadi kalau hak dan kewajiban diatur dalam undang-undang, hak dan kewajiban fiskus diatur dalam undang-undang, sementara kami konsultan pajak juga membutuhkan undang-undang agar hak dan kewajiban kami jelas dan dilindungi. Tidak hanya selevel peraturan menteri keuangan,” kata Ruston.
Senada dengan Ruston, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut, konsultan pajak menjadi bagian dalam reformasi perpajakan dan membangun ekosistem pajak.
Comments