in ,

IKPI: Posisi Konsultan Pajak Perlu Diperkuat di RUU KUP

Yustinus mengemukakan, dalam kerangka membangun ekosistem pajak yang baik mengandalkan beberapa hal yaitu kebijakan yang jelas, regulasi yang memberi kepastian hukum dan adil, serta administrasi yang semakin sederhana dan transparan.

“Membangun ekosistem perpajakan menjadi sebuah keniscayaan. Tidak ada otoritas yang mampu mengemban tugas seberat ini, maka dibutuhkan partisipasi dari semua pihak termasuk konsultan pajak sebagai intermediaries,” ujar Yustinus.

Selain Direktorat Jenderal Pajak dengan beberapa keterbatasannya tak mungkin bisa berjalan sendiri, lanjutnya, konsultan pajak berperan strategis karena berada di tengah-tengah antara kepentingan Wajib Pajak dan otoritas pajak. Inilah mengapa perlu lebih diakui dan diperkuat hak dan kewajibannya.

“Kedudukan yang lebih setara antara DJP dan WP, dan di tengahnya ada intermediary yang semakin diakui dan diperkuat,” ucapnya.

Baca Juga  DPR Usul Tunda Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Di sisi lain, Yustinus menjelaskan bahwa pajak adalah instrumen yang akan menjamin pembiayaan pembangunan, tetapi tetap harus diletakkan dalam kerangka fairness—atau setidaknya mendekati keadilan. Untuk itu, RUU KUP merupakan ikhtiar bagi pemerintah untuk menciptakan keadilan bagi semua pihak.

“Pemerintah tidak berpretensi mempunyai tafsir tunggal atau penafsir tunggal tentang keadilan. Ada fakta bahwa sistem pemungutan PPN belum cukup optimal. Ada fakta juga penghindaran pajak cukup agresif masih terjadi, ada loopholes yang perlu ditangkal. Di sisi lain juga perlu perbaikan administrasi untuk mempermudah Wajib Pajak menjalankan kewajiban, termasuk kepastian hukum sehingga di lapangan penerapan undang-undang dapat dilakukan dengan lebih baik,” urainya.

Baca Juga  Memahami NPE: Penjelasan, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Ia pun memastikan, DJP bersama seluruh pemangku kepentingan—termasuk asosiasi konsultan pajak—telah melaksanakan focus group discussion (FGD) dan menerima semua masukan dari berbagai pihak agar substansi RUU KUP bisa mewakili semua kepentingan.

“DJP bersama BKF dan DJBC telah melakukan 10 putaran FGD yang diikuti oleh hampir semua perwakilan stakeholders mulai dari akademisi, praktisi, serikat buruh, sampai dengan LSM. Semoga ini menjadi preseden yang baik bagaimana formulasi kebijakan ke depannya dapat melibatkan pemangku kepentingan,” imbuhnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Gupto Andreantoro, “Living the Dream” Jadi Konsultan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *