Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah memasukkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) ke dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan RUU KUP. Meski demikian, RUU yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional pada Maret lalu itu hingga kini belum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Fathan Subchi mengatakan, kemungkinan besar draf RUU KUP akan baru diterima legislatif setelah Lebaran.
Kami akan kebut pembahasannya setelah Lebaran,” katanya saat dihubungi, Minggu (9/5/2021).
Fathan mengatakan, legislatif baru akan kembali reses pada bulan Juli. Waktu yang luang itu akan digunakan untuk mengejar target pembahasan RUU KUP agar selesai tahun ini.
“RUU KUP kan semangatnya agar ruang gerak ekonomi kita bisa lebih fleksibel, elastis, dan juga menopang target-target pembangunan Presiden, rencana pembangunan jangka menengah, dan kualitas kehidupan rakyat yang baik,” jelasnya.
Comments