Ajib menyebut, data penerimaan pajak tahun 2020, PPN dalam negeri memberikan kontribusi pemasukan sebesar Rp 298,4 triliun, dan PPN Impor sebesar Rp 140,14 triliun. Total PPN sejumlah Rp 439,14 triliun ini setara dengan 36,63 persen penerimaan pajak. Sementara data Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2020 sebesar Rp 15.434,2 triliun. Perputaran ekonomi yang masuk 15 besar dunia.
Karena itu, Ajib menyarankan, pemerintah seharusnya lebih fokus dengan pembuatan database yang valid dan terintegrasi, sehingga orientasinya adalah untuk ekstensifikasi dan mengurangi shadow economy.
“Upaya ini akan lebih mendorong kenaikan pemasukan buat negara, menjaga sustainability penerimaan dan memberikan keadilan buat masyarakat. Fungsi pajak akan secara optimal, selain sebagai budgeteir, pengumpul uang buat negara, juga sebagai regulerend, pengatur ekonomi dan sebagai redistribusi pendapatan yang berkeadilan,” ujar Ajib.
Dengan penguatan database yang valid dan terintegrasi, menurut Ajib lebih berorientasi jangka panjang dibandingkan dengan sekadar opsi menaikkan tarif PPN, yang cenderung memberikan beban berlebih kepada masyarakat. Ia mengatakan, opsi kenaikan PPN, adalah opsi kebijakan yang cenderung kontraproduktif dan tidak pro dengan masyarakat luas di masa pandemi ekonomi yang belum selesai.
Comments