in ,

Hipmi: Daripada Naikkan PPN, Fokus “Shadow Economy”

Dalam kenaikan PPN, pemerintah rencananya akan menggunakan skema multitarif. Ke depan rencananya akan ada produk barang dan jasa yang besaran pungutannya naik dan ada pula yang turun. Namun, produknya masih dalam pembahasan. Mengacu pada UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8.1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah bisa mengubah besaran pungutan.

UU tersebut mengatur perubahan tarif paling rendah berada pada angka 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Saat ini, tarif PPN berlaku untuk semua produk dan jasa, yakni 10 persen.

Menanggapi isu kenaikan PPN itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI Ajib Hamdani menilai, opsi kebijakan ini cenderung pragmatis dan mengabaikan kondisi pemulihan ekonomi yang belum normal. Indikator yang cukup jelas, menurut Ajib adalah pertumbuhan ekonomi di kuartal 1 2021 masih terkontraksi di kisaran -0,74 persen.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Ajib mengakui, mengacu pada UU PPN Pasal 7, bahwa tarif PPN adalah sebesar 10 persen. Namun, pemerintah bisa membuat kebijakan untuk menaikkan tarif sampai dengan 15 persen. Artinya, tanpa proses persetujuan DPR, pemerintah bisa dengan serta merta menaikkan tarif PPN ini.

“Dari sisi legal dan payung hukum, pemerintah bisa melakukan penyesuaian tarif ini. Tapi, pertanyaan selanjutnya adalah, apakah kebijakan pemerintah ini tepat dalam masa pandemi seperti ini?” kata Ajib kepada Pajak.com Minggu, (9/5/2021).

Di sisi lain, menurut Ajib, pemerintah sudah memprediksi bahwa ekonomi masih membutuhkan waktu untuk pemulihan secara normal setelah tahun 2022 mendatang. Hal itu tecermin dari disetujuinya Perpu Nomor 1 tahun 2020 yang disahkan menjadi UU nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Menangani Pandemi Covid-19.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *