Pajak.com, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengusulkan agar lebih banyak perempuan mendapatkan dan menjadi penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM). Seiring dengan itu, perempuan yang menjadi pelaku usaha mikro dan kecil didorong untuk memanfaatkan dengan baik Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Asisten Deputi (Asdep) Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Eni Widiyanti mengungkapkan bahwa Kemen PPPA telah berkoordinasi dan mengusulkan data pelaku usaha perempuan untuk menjadi penerima BPUM pada 2021.
“Kami telah mengajukan data pelaku usaha perempuan yang merupakan binaan Dinas PPPA seluruh Indonesia sebagai usulan penerima program BPUM sejak awal program tersebut diluncurkan pertengahan tahun lalu,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (08/05).
Eni menambahkan, ada ribuan pelaku usaha perempuan binaan PEKKA, ASPPUK, dan Kapal Perempuan yang diusulkan untuk menerima. Dan jumlah itu belum termasuk UMKM perempuan binaan Dinas PPPA Provinsi Riau, Lampung, Sulawesi Selatan, dan DIY. Hingga saat ini tercatat ada 3.756 pelaku usaha perempuan yang kemudian disetujui menjadi penerima BPUM. “Saya berharap mereka bisa mengoptimalkan bantuan tersebut untuk meningkatkan skala usahanya sehingga bisa naik kelas,” tambahnya.
Comments