in ,

Pemerintah Alokasikan Anggaran PEN 2022 Rp 414 T

Pemerintah Alokasikan Anggaran PEN 2022 Rp 414 T
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mengalokasikan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 414 triliun di tahun 2022. Namun, fleksibilitas tetap berlaku, alokasi anggaran PEN 2022 masih berpotensi bertambah seperti yang dilakukan pemerintah pada pagu PEN tahun 2021. Program PEN 2022 juga tetap fokus pada penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan kepada dunia usaha.

“Anggaran PEN tahun 2022 sebesar Rp 414 triliun, tapi sama dengan 2021 dulu, kita mulanya Rp 356 triliun kemudian menjadi Rp 744,77 triliun begitu perubahan terjadi akibat Delta dan lain-lain,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam dalam konferensi pers, pada (31/12).

Seperti diketahui, anggaran PEN tahun 2021 naik lebih dari dua kali lipat, dari semula yang diusulkan sebesar Rp 356,5 triliun menjadi Rp 744,44 triliun. Hingga 30 Desember 2021, penyerapan anggaran mencapai 71,88 persen atau Rp 535,38 triliun.

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Sri Mulyani menyebutkan, program PEN tahun 2022 memiliki tiga fokus penyaluran. Pertama, anggaran penanganan kesehatan dipatok sebesar Rp 117,9 triliun.

“Dari anggaran PEN tahun 2022 sudah dimasukkan di situ berbagai program, seperti kesehatan terutama untuk vaksin booster dan berbagai tagihan pembayaran pasien. Anggaran kesehatan ini juga termasuk untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan, pembelian obat COVID-19 hingga mendukung program 3T (testing, tracing, and treatment),” urainya.

Kedua, anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 154,8 triliun. Sri Mulyani mengatakan, beberapa bantuan sosial (bansos) yang masih akan dilanjutkan tahun ini terutama yang sudah standar, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.

“Bansos-bansos diminta untuk tetap dilakukan eksekusinya akan dilakukan seawal mungkin. Kami juga akan menambah untuk PKL (pedagang kaki lima) seperti yang kemarin disampaikan pak Airlangga (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian). Dan juga untuk beberapa yang sifatnya kredit usaha dalam hal ini KUR (kredit usaha rakyat). Penyaluran bantuan kepada PKL dan warung dilanjutkan tahun ini kepada 1 juta penerima sebesar Rp 1,2 juta,” ujarnya.

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *