in ,

KADIN Indonesia Usulkan “Tax Amnesty” Jilid II

KADIN Indonesia Usulkan “Tax Amnesty” Jilid II
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) kembali digaungkan oleh kalangan pengusaha. Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan Roeslani menilai kebijakan tax amnesty jilid II layak untuk dipertimbangkan pemerintah. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah yang baik dalam menghadapi kontraksi penerimaan pajak di tengah pandemi Covid-19.

“Kalau dari kami dari dunia usaha, memang dari teman-teman pengusaha bagaimana kembali melakukan tax amnesty kedua. Tentunya karena melihat tax amnesty pertama itu berjalan dengan baik,” kata Rosan dalam webinar bertajuk Persepsi Ekonomi dan Politik Jelang Lebaran.

Rosan mengatakan, jika nanti pemerintah menerapkan tax amnesty jilid II, KADIN Indonesia berharap agar kebijakan itu disusun dengan lebih komprehensif agar menghindari hal yang tidak diinginkan dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, KADIN Indonesia bersedia untuk dilibatkan dalam setiap proses penyusunan kebijakan.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

“Saya rasa perlu dilakukan assesment yang dalam sehingga asas manfaatnya bisa dijabarkan dengan baik dan benar sehingga tax amnesty kedua ini diwacanakan dan coba dipelajari lebih dalam supaya mengetahui plus minus dari tax amnesty kedua ini,” kata Rosan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *