in ,

Wacana Kenaikan Tarif PPN Dinilai Kontraproduktif

Wacana Kenaikan Tarif PPN Dinilai Kontraproduktif
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana akan meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak agar pada 2022 mendatang, penerimaan pajak bisa mencapai target. Dalam rencana postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, pemerintah mematok penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka itu meningkat 8,37 persen hingga 8,42 persen year on year (yoy) dari proyeksi penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun.

Rencana kenaikan PPN ini berpijak pada Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang mengisyaratkan tarif PPN dapat berada di kisaran 5-15 persen. Dengan demikian, meskipun saat ini pemerintah telah menetapkan tarif PPN 10 persen, pemberlakuan tarif 15 persen bisa diterapkan apabila ada peraturan pemerintah (PP) terkait atau revisi UU 42/2009. Selain itu, rencana itu untuk menurunkan defisit anggaran yang tahun ini diperkirakan sebesar 5,7 persen dan tahun depan diturunkan menjadi 4,51-4,86 persen. Menurut Sri Mulyani, salah satu caranya adalah dengan mulai menggenjot setoran pajak.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

“Meningkatkan tax ratio dan meningkatkan basis pajak. Kita akan melaksanakan cukai plastik dan PPN. Struktur perekonomian akan memberikan kontribusi perpajakan dan tidak bergantung kepada satu sektor saja dengan diversifikasi seperti pertanian, manufaktur, perdagangan, dan lain-lain bisa kontribusi dalam penerimaan negara,” kata Sri Mulyani dalam rekaman Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021 secara virtual dikutip Jumat (7/5/2021).

Rencana pemerintah menaikkan PPN pun menuai kontroversi. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mukhammad Misbakhun mengatakan, wacana itu kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah saat ini yang justru memberikan relaksasi perpajakan. Misalnya diskon PPN atas properti, diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor, hingga penurunan tarif PPh Badan.

Baca Juga  Keuntungan Memadankan NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak

Menurut Misbakhun, kebijakan ini tidak adil. Di satu sisi pemerintah menurunkan tarif PPh Badan, tapi di sisi lain meningkatkan tarif pajak atas konsumen (PPN). Meskipun rencana kenaikan tarif PPN baru diterapkan paling cepat pada tahun 2022, ia menilai kondisi ekonomi tahun depan masih dalam proses pemulihan. Ia khawatir daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *