in ,

Pemberian Diskon Pajak Untuk Kendaraan dan Properti

Pemberian Diskon Pajak Untuk Kendaraan Dan Properti
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi pembelian kendaraan bermotor dan sektor properti (rumah tapak dan rumah susun). Kebijakan ini dilakukan untuk menarik konsumsi masyarakat sehingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021, pemerintah menetapkan kriteria insentif pajak untuk kendaraan segmen sampai dengan 1.500 cc; kategori sedan dan 4×2; memiliki tingkat local purchase minimal sebesar 70 persen. Besarnya PPnBM kendaraan bermotor ditanggung pemerintah (DTP) diberikan secara bertahap, yaitu 100 persen untuk masa pajak Maret-Mei 2021; sebesar 50 persen untuk masa pajak Juni-Agustus 2021; 25 persen untuk masa pajak September-Desember 2021.

Sementara fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP diberikan untuk penjualan rumah tapak atau rumah susun selama enam bulan—terhitung mulai Maret 2021. Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar, sedangkan PPN DTP sebesar 50 persen bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menambahkan, kebijakan insentif ini melengkapi empat kebijakan yang sudah dilakukan, yakni fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebesar Rp 16,66 triliun untuk 157.500 unit, subsidi selisih bunga (SSB) sebesar Rp 5,96 triliun; subsidi bantuan uang muka (SBUM) sebesar Rp 630 miliar untuk 157.500 unit, dan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) sebesar Rp 8,7 miliar.

“Untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), selain empat program tersebut, juga sudah dibebaskan PPN dan ditambahkan 4 juta cash bantuan uang muka. Sehingga secara keseluruhan, capaian program untuk tahun 2020 berjumlah 200.972 unit dengan nilai fasilitas bebas PPN yang diberikan Pemerintah sebesar Rp 2,92 triliun untuk MBR,” kata Basuki, dalam konferensi pers, pada Senin petang (1/3).

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini merupakan momentum bagi pemerintah mengambil peluang pertumbuhan ekonomi. Pemberian insentif dan diskon pajak yang diyakini mampu menggairahkan konsumsi kelas menengah. Sebab kelas menengah dan ke atas memiliki tingkat kenaikan tabungan di perbankan sampai 11 persen di Desember 2020. Artinya, mereka memiliki cukup banyak saldo tetapi tidak melakukan konsumsi.

“Kedua kebijakan ini sifatnya komplementer dan saling menguatkan dalam menggairahkan konsumsi rumah tangga, dan merupakan bagian yang komprehensif dari paket program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 yang mencapai sekitar Rp 699,43 triliun,” kata Sri Mulyani.

Ia menjelaskan, pemberian insentif untuk pembelian properti adalah kebijakan yang penting. Sebab sektor ini sangat strategis dalam perekonomian dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) bagi penyerapan tenaga kerja. Di samping itu, sektor perumahan yang terdiri atas sektor konstruksi dan sektor real estate memberikan sumbangan terhadap produk domestik bruto (PDB) sekitar 13,6 persen.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Begitu pula industri otomotif. Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, industri otomotif adalah industri padat karya yang mampu menyerap 1,5 juta orang pekerja langsung dan 4,5 juta tenaga kerja tidak langsung. Bahkan, industri pendukung otomotif menyumbang Rp 700 triliun pada PDB tahun 2019.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *