in ,

BCA Finance berharap Diskon Pajak Menaikan Penjualan

BCA Finance Berharap Diskon Pajak Menaikan Penjualan Mobil
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Direktur Utama PT Bank Central Asia Finance (BCA Finance) Roni Salim menyambut baik diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditetapkan pemerintah. Ia berharap kebijakan ini dapat mendongkrak target penyaluran kredit BCA Finance sebesar Rp 30 triliun di tahun 2021.

“Saya kira insentif pembebasan PPnBM untuk tipe-tipe mobil tertentu sangat baik dan semoga bisa menaikkan penjualan,” kata Roni, kepada Pajak.com melalui pesan singkat, pada Selasa pagi (2/3).

Ia mengakui, pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan penyaluran kredit BCA Finance. Di tahun 2020, penyaluran kredit sebesar Rp 15,78 persen. Sementara penyaluran kredit 2019 mencapai Rp 26 triliun. Kendati demikian, perusahaan masih sanggup mempertahankan tingkat non-performing financing (NPF) 1,17 persen atau di bawah rata-rata industri.

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

“Target 2021 kita sebesar Rp 30 triliun untuk pembiayaan mobil baru 70 persen dan mobil bekas 30 persen,” tambah Roni.

Berdasarkan laporan keuangan PT BCA tbk 2020, meskipun di tahun 2020 lalu penyaluran kredit anjlok, BCA Finance masih mencatatkan laba sebelum pajak Rp 1,56 triliun. Capaian ini memang turun dibandingkan dengan 2019, yakni Rp 2,27 triliun. Dari segi aset, penurunan pun terjadi di tahun 2020 menjadi Rp 8,53 triliun, sedangkan di tahun 2019 Rp 10,87 triliun.

Roni tak khawatir mekanisme diskon pajak ini akan berbelit. Apalagi pemerintah telah memiliki aturan jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021. Regulasi ini menetapkan kriteria insentif pajak untuk kendaraan segmen sampai dengan 1.500 cc; kategori sedan dan 4×2; memiliki tingkat local purchase minimal sebesar 70 persen. Besarnya PPnBM kendaraan bermotor ditanggung pemerintah (DTP) diberikan secara bertahap, yaitu 100 persen untuk masa pajak Maret-Mei 2021; sebesar 50 persen untuk masa pajak Juni-Agustus 2021; 25 persen untuk masa pajak September-Desember 2021.

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *