in ,

Pemerintah Beri Diskon PPN Sektor Properti

Pemerintah Beri Diskon PPN Sektor Properti Hingga Agustus
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Setelah membuat kebijakan membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil, kali ini pemerintah memberikan insentif untuk sektor properti, yakni berupa pembebasan pajak. Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar. Selain itu, pemerintah juga menetapkan diskon PPN 50 persen untuk pembelian hunian rumah tapak maupun rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Insentif PPN ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ia baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 tahun 2021 yang mengatur diskon PPN sektor properti untuk pembelian hunian baik rumah tapak maupun rumah susun.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

“Ini tujuannya untuk stimulate orang agar (masyarakat) segera melakukan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rumah susun,” katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

Untuk mendapatkan diskon itu ada beberapa syarat. Pertama, huniannya harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Artinya, insentif  tidak berlaku untuk hunian yang baru jadi tahun depan. Kedua, insentif ini diberikan maksimal hanya untuk satu unit hunian untuk satu orang. Selain itu hunian itu tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun ke depan.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memberikan insentif itu bukan karena hanya berpihak kepada masyarakat menengah ke atas saja. Sebab untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga sudah diberikan sederet insentif untuk hunian. Untuk MBR diberikan berupa bantuan uang muka kredit pembelian rumah yang dananya untuk tahun ini mencapai Rp 630 miliar. Kemudian, bantuan subsidi selisih bunga yang anggarannya mencapai Rp 5,97 triliun. Selain itu, ada juga dana bergulir FLPP Rp 16,62 triliun, serta injeksi PMN kepada SMF yang kontribusi 25 persen sebesar Rp 2,25 triliun.

Baca Juga  Logika Baru Ekstensifikasi Perpajakan di Indonesia

“Jadi poinnya untuk rumah MBR tadi itu sudah ada di dalam existing fiskal,” tambahnya.

Sri Mulyani menyampaikan, tujuan diskon PPN ini juga untuk menyerap stok rumah yang saat ini sudah ada. Ia berharap, stok rumah yang ada saat ini menurun dan permintaan rumah akan meningkat. Dengan demikian, akan kembali memacu produksi rumah kembali dalam waktu dekat.

“Desain (kebijakan) ini atas masukan dari Kementerian PUPR yang akan menjelaskan mengapa fokus ke rumah baru, dan hanya diberikan satu unit karena untuk menyerap jumlah rumah yang sudah siap dan selesai dibangun dan selesai agar dijual. Sehingga stok rumah menurun, permintaan meningkat, dan memacu produksi rumah baru lagi,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  Manfaat dan Syarat Mendapatkan Izin Pusat Logistik Berikat

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *