in ,

Lapor SPT Pajak Makin Mudah dengan PJAP

Lapor SPT Pajak Makin Mudah dengan PJAP
FOTO : IST

Pajak.comJakarta – Bulan Maret merupakan musim puncak Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunannya. Biasanya, jelang akhir bulan ini WPOP akan berbondong-bondong melaporkan SPT Pajak secara on-line di waktu yang bersamaan, sehingga bisa menyebabkan server Direktorat Jenderal Pajak (DJP) penuh dan sulit bekerja optimal.

Padahal, saat ini WPOP bisa melaporkan SPT Pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Aplikasi pihak ketiga yang ditunjuk langsung oleh Direktur Jenderal Pajak ini menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi WP dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang untuk WP.

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, DJP selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas dan memperbaiki jaringan, server, bandwith, dan sebagainya untuk mengakomodasi kebutuhan pelaporan WP jika sedang banyak-banyaknya. Namun, DJP Online tetap bisa berlaku lambat atau mengalami gangguan.  

Jadi kalau DJP Online sedang lambat atau ada gangguan, ada pihak PJAP yang bisa membantu DJP supaya pelaporan Anda bisa menjadi lebih lancar. Betapa mudahnya melaporkan SPT Tahunan,” kata Inge saat membuka acara Webinar Series PJAP yang diadakan oleh DJP, Senin (1/3).

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Inge menambahkan, peran yang diemban oleh PJAP ini sekaligus dapat melakukan pembinaan kepada WP, karena DJP tidak mungkin bisa bekerja sendiri dalam melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada WP.

“Orang pajak jumlahnya tidak sebanding dengan Wajib Pajak, tanpa bantuan dari para PJAP dan tentunya kesadaran penuh dari Wajib Pajak, kita berharap semua dapat berjalan dengan lancar pelaporannya dan segala sesuatunya,” imbuhnya.

Perwakilan Divisi Transactional Banking Services PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Sulaiman mengatakan, DJP baru membuka service e-Filing untuk application service provider (ASP). Namun, saat ini BNI sedang menambah fitur e-Faktur. Tahap selanjutnya yakni daftar NPWP, e-SPT, dan e-Bupot sesuai kebutuhan dan arahan dari DJP.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Sulaiman menyebut ada empat fitur yang bisa WP manfaatkan saat menggunakan ASP dari BNI, yakni lapor e-SPT, create billing, pembayaran MPN G3, dan memonitoring pelaporan. Ia pun mengklaim, dengan menggunakan ASP BNI, WP bisa mendapatkan kemudahan dalam mengelola transaksi pajak, memberikan layanan lebih kepada nasabah BNIDirect karena telah membayar pajak melalui BNI, memberikan akses khusus kepada WP dalam melaporkan pajak melalui e-Filing, dan memantau histori laporan pajak.

Yang perlu dicatat, satu akun ASP BNI hanya bisa digunakan untuk satu WP, sehingga WP harus sudah menjadi nasabah BNIDirect. Jika merasa pernah melaporkan SPT menggunakan ASP lain, WP harus melakukan permohonan pindah member ASP terlebih dahulu ke DJP untuk bisa menggunakannya.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *