in ,

Tidak Lagi Kena PPN, Aset Kripto Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

1 Bitcoin unsplash.com

Beli Cripto Tidak Lagi Kena PPN, Aset Cripto wajib dilaporkan di SPT Tahunan melalui Coretax

Siapa kira-kira saat ini yang belum pernah mendengar kata Bitcoin? Dalam era digital ini, Criptocurrency semakin populer sebagai bentuk investasi dan mata uang virtual. Tanggal 1 Agustus 2025 menandai babak penting dalam sejarah perpajakan aset keuangan digital Indonesia. Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK 50/2025). Diterbitkannya PMK 50/2025 selaras dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sejak berlakunya (UU P2SK) aset kripto tidak lagi dikategorikan sebagai komoditi melainkan termasuk bagian dari aset keuangan digital.

Pembelian Kripto Tidak lagi kena PPN

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 (PP 49/2024) diatur Peralihan fungsi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka OJK resmi menjadi otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto per 10 Januari 2025. Peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK menandakan perubahan klasifikasi aset kripto yang semula sebagai barang komoditi menjadi aset keuangan yang oleh OJK dipersamakan dengan surat berharga. Perubahan definisi aset kripto dari komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital menjadi aset keuangan digital memenuhi karakteristik surat berharga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan OJK, mengakibatkan aset kripto menjadi kelompok barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 2 ayat (1) PMK 50/2025 dengan tegas menyatakan bahwa atas penyerahan aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga tidak dikenai PPN. Hal tersebut sesuai dengan pengaturan bahwa uang, emas batangan untuk cadangan devisa, dan surat berharga merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN. Ini berarti aset kripto kini diperlakukan setara dengan surat berharga sehingga tidak termasuk BKP.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Istilah baru di PMK-50/2025

Pemajakan atas kripto sebelumnya telah diatur pada PMK-68/2022 dan PMK-81/2024, pada PMK-50 terdapat istilah-istilah baru yang tidak ada pada aturan sebelumnya seperti Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Bursa adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan terkait perdagangan aset keuangan digital termasuk Aset Kripto dan/atau menyediakan laporan perdagangan aset keuangan digital.

Pengertian Aset Kripto juga berubah di PMK50/2025 menjadi “Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset)”.

Pada PMK-50/2025 juga diatur perubahan ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 final menjadi Pajak Penghasilan dengan tarif umum atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto yang baru akan efektif diterapkan pada Tahun Pajak 2026.

Keberpihakan pemerintah pada industri kripto dalam negeri

Jika di aturan sebelumnya tarif pemungutan PPh pasal 22 final atas perdagangan kripto dibedakan atas transaksi di Bappebti dan non Bappebti, maka saat ini di PMK50/2025 dibedakan menjadi transaksi perdagangan kripto yang dilakukan di PPMSE Dalam Negeri dan PPMSE Luar Negeri. Penjual akan dipungut tarif PPh 22 Final sebesar 0,21% apabila penjualan aset kripto dilakukan di PPMSE Dalam Negeri. Dan apabila dilakukan di PPMSE luar Negeri penjual akan dikenakan tarif 1%. Pengenaan tarif PPh 22 Final atas transaksi di PPMSE Dalam Negeri lebih rendah dibandingkan PPMSE Luar negeri dapat kita lihat sebagai keberpihakan pemerintah kepada exchanger (bursa) yang berlokasi di Indonesia dan salah satu bentuk upaya pemerintah mendorong pertumbuhan industri kripto dalam negeri.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

 Pelaporan Harta Kripto di SPT Tahunan era Coretax

Jumlah akun pengguna aset kripto di Indonesia pada awal tahun 2025 diperkirakan mencapai 22,9 juta akun, berdasarkan data pada tahun 2024 yang dirilis OJK. Angka ini mengalami peningkatan signifikan sebesar 335,9% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya dan menunjukkan perkembangan positif dalam ekosistem aset kripto nasional, dengan nilai transaksi mencapai Rp650,61 triliun pada tahun 2024.

Seiring dengan dengan semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang berinvestasi di kripto dan sudah mulai diberlakukannya Coretax, maka wajib pajak perlu memperhatikan cara melaporkan aset kripto pada saat pelaporan SPT Tahunan di Coretax. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2025 yang ditetapkan pada 22 Mei 2025, kini wajib pajak orang pribadi harus melaporkan harta lebih rinci dalam 7 tabel, meliputi kas, setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, dan ikhtisar harta.

Untuk melaporkan kepemilikan aset kripto yang masih dimiliki pada akhir tahun, wajib pajak memasukkan pada Lampiran 1 SPT Tahunan tabel nomor 3 yaitu investasi/sekuritas. Selain kripto, tabel tersebut juga digunakan untuk melaporkan aset investasi lainnya sepeti saham, obligasi, reksadana, instrumen derivatif, asuransi, unit link di asuransi, dan investasi lainnya. Wajib pajak memilih kode 0399 Investasi Lainnya untuk melaporkan kepemilikan Cryptocurrency, Trust Fund, dan investasi lainnya. Pada tabel tersebut wajib pajak perlu menyampaikan informasi terperinci mengenai negara lokasi investasi, nama dan NPWP institusi investasi, nomor akun investasi, harga dan tahun perolehan, hingga nilai aset investasi saat ini.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Melaporkan harta di SPT Tahunan merupakan hal yang penting bagi wajb pajak. Melaporkan harta di SPT Tahunan tidak otomatis akan menambah jumlah pajak yang harus wajib pajak bayarkan, melainkan hanya untuk menilai kewajaran penghitungan pajak berdasarkan perbandingan jumlah penghasilan dengan kenaikan harta bersih di tahun tersebut. Jadi tidak perlu risau jika melengkapi tabel harta akan menambah jumlah pajak yang terutang. Yuk isi SPT Tahunan di Coretax dengan benar, lengkap, dan jelas.

*Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Penulis: Pandu Widiyatmika

Daftar Pustaka:

Credit Gambar 1 Bitcoin unsplash.com

Tampilan formulir Harta sesuai Lampiran PER-11/2025

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2025

https://www.tempo.co/ekonomi/transaksi-kripto-tembus-rp-650-triliun-sepanjang-tahun-lalu-1206556

https://ortax.org/catat-penjualan-aset-kripto-tidak-kena-ppn-mulai-1-agustus-2025

https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1811247/spt-tahunan-era-coretax-detail-harta-yang-perlu-diisi-lebih-banyak

 

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *