in ,

OJK dan Bappebti Bakal Bahas Aturan Kripto

OJK dan Bappebti Bakal Bahas Aturan Kripto
FOTO :IST

Pajak.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, akan segara membahas regulasi aturan kripto secara lebih komprehensif bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

“Kami sudah bicara dengan Menteri Perdagangan untuk segera melakukan (pembahasan) ini kejelasannya bagaimana dan itu (kripto) mestinya harus diatur dalam undang-undang yang secara jelas,” kata Wimboh dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (14/6).

Seperti diketahui, selama ini Bappebti mengizinkan perdagangan aset kripto sebagai komoditas. Sebab Bank Indonesia (BI) melarang aset digital itu sebagai mata uang. Dengan demikian, Wimboh menilai, perlu sinkronisasi antara regulator sektor keuangan, baik BI, OJK, dengan Bappebti.

Baca Juga  Pilihan Instrumen Investasi yang Diproyeksi Tangguh di Tengah Gejolak Ekonomi

“Belum ada regulasi yang jelas mengenai kripto ini, tapi dari Bappebti mengatakan kripto tergolong komoditas, sehingga nanti mestinya kami bersama-sama duduk bersama bagaimana pengaturan ke depannya,” harapnya.

Menurut Wimboh, pengaturan aset kripto seyogianya serupa dengan perdagangan di pasar modal. Selain itu, perdagangan kripto setidaknya memiliki self regulatory organizations (SRO), settlement transaksi, hingga kaidah perlindungan konsumen. Semua itu sangat diperlukan lantaran perdagangan aset kripto sangat fluktuatif. “Barangkali belum ada karena ini sudah terlanjur banyak diperdagangkan di pasar,” jelasnya.

Wimboh menambahkan, kendati sejumlah negara resmi melarang transaksi aset kripto, Indonesia memilih untuk mengkaji manfaat dengan berupaya merumuskan regulasi yang tepat.

Baca Juga  Zakat Fitrah: Besaran dan Cara Bayar Lewat Aplikasi BCA

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *